Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 11 Des 2025 13:10 WIB ·

Anggota Komisi XIII DPR: Masyarakat Tidak Memiliki Kewenangan Menuntut Penutupan PT TPL


Anggota Komisi XIII DPR: Masyarakat Tidak Memiliki Kewenangan Menuntut Penutupan PT TPL Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menyatakan bahwa tuntutan masyarakat untuk menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) tidak memiliki dasar kewenangan hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM serta manajemen PT TPL, Rabu (26/11/2025).

“Tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL. Hukum yang berbicara, dan itu harus dipatuhi,” ujar Maruli dalam siaran langsung rapat yang ditayangkan melalui kanal YouTube Komisi XIII DPR, Kamis (11/12/2025).

Politikus Partai Golkar itu menyebut bahwa PT TPL telah memaparkan proses perizinan perusahaan beserta program yang diklaim berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Namun ia mengkritisi aksi demonstrasi besar-besaran yang menuntut penutupan pabrik tersebut tanpa disertai dasar hukum yang kuat.

“Ini suara masyarakat banyak, tetapi kita harus bisa membuktikan fakta apa yang menjadi dasar tuntutan penutupan TPL,” katanya.

Maruli menambahkan bahwa hingga kini belum ada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah) yang menyatakan PT TPL bersalah dalam perkara perusakan lingkungan atau pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia juga menyinggung laporan polisi yang justru banyak berasal dari pihak perusahaan.

“Jika memang ada laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan, sejauh mana prosesnya? Menutup pabrik yang memiliki izin pemerintah tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara I itu bahkan menduga adanya pihak eksternal yang menunggangi gelombang tuntutan penutupan TPL. “Saya sebagai putra daerah merasa miris. Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi keributan ini,” ucapnya.

Sementara itu, gelombang protes terhadap PT TPL terus berlangsung di Sumatra Utara. Pada Senin (10/11/2025), ribuan demonstran—terdiri dari mahasiswa, warga sekitar Danau Toba, hingga masyarakat Tapanuli Selatan—berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara. Mereka menuntut Gubernur Bobby Nasution segera menutup PT TPL. Aksi tersebut turut didampingi Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).

“Kita ingin memastikan Gubernur menutup TPL. Sampai gubernur datang menjumpai kita,” ujar Direktur Program KSPPM, Rocky Pasaribu, dari atas mobil komando.

Merespons desakan tersebut, Bobby Nasution pada Senin (24/11/2025) menyatakan kesiapannya menandatangani surat rekomendasi penutupan PT TPL. Hal itu disampaikannya usai bertemu Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, serta perwakilan masyarakat adat.

“Satu minggu ini. Kita sepakat, jadi minggu depan bisa saya teken,” kata Bobby.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum