JAKARTA | Harian Merdeka
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa mobil sedan BMW putih yang videonya viral karena pengendaranya merokok saat berkendara menggunakan pelat nomor dinas palsu. Kemenhan memastikan kendaraan tersebut bukan kendaraan dinas resmi dan tidak terdaftar dalam inventaris kementerian.
Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, menyatakan pelat nomor dinas Kemenhan 51692-00 yang terpasang pada kendaraan tersebut tidak sah dan tidak pernah mendapat izin penggunaan.
“Mobil sedan BMW putih dengan pelat dinas Kemenhan 51692-00 kami pastikan menggunakan pelat palsu dan tidak sah. Pelat tersebut tidak pernah diberikan izin penggunaannya oleh Kementerian Pertahanan,” kata Toni dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Toni menegaskan, seluruh kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan berwarna hitam, dan sedan BMW putih tersebut tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas Kemenhan.
Berdasarkan penelusuran data inventaris Biro Umum Setjen Kemenhan, pelat nomor 51692-00 sudah tidak terdaftar karena masa berlakunya telah berakhir.
“Pelat nomor tersebut sebelumnya memang pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat menjabat Wakil Rektor I Universitas Pertahanan RI. Namun, izin penggunaannya berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang,” jelas Toni.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelat nomor yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral pada awal tahun 2025. Artinya, penyalahgunaan pelat dinas ini bukan kali pertama terjadi.
Saat ini, Kementerian Pertahanan tengah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI, Polri, serta aparat penegak hukum di wilayah untuk melakukan penertiban dan penelusuran lebih lanjut terhadap penggunaan pelat dinas palsu tersebut.
“Kami menindaklanjuti kasus ini secara serius bersama aparat penegak hukum agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan atribut negara,” tegas Toni.
Kemenhan juga mengimbau masyarakat agar bersikap bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan menunggu penjelasan resmi dari instansi berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman. (hab)







