TANGERANG | Harian Merdeka
Aksi premanisme jalanan oleh oknum penagih utang atau mata elang (matel) kembali terjadi di wilayah hukum Tangerang Selatan. Kali ini, seorang pengemudi bernama Arif menjadi korban intimidasi, pemaksaan, hingga dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum matel yang mengaku sebagai mitra leasing Astra Credit Companies (ACC) Cabang BSD.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat Arif Wahyudi sedang beristirahat di luar kendaraan. Ia kemudian didatangi oleh sejumlah pria yang menanyakan status kepemilikan kendaraan dan identitas pengemudi. Dalam pertemuan tersebut, oknum matel berjanji akan membantu pengurusan kendaraan melalui skema pelunasan khusus atau sistem Write-Off (WO).
Namun, janji tersebut hanyalah modus untuk menggiring korban ke kantor leasing. Setibanya di kantor ACC Cabang BSD, situasi berubah menjadi intimidatif. Arif dipaksa menyerahkan kunci kendaraan. Tak hanya tekanan psikis, korban mengaku mendapatkan kekerasan fisik.
”Saya dipaksa turun dari mobil dengan cara didorong dan ditarik berkali-kali. Setelah kunci mereka kuasai, saya ditinggalkan begitu saja di kantor leasing tersebut,” ujar Arif Wahyudi dalam keterangannya.
Dua oknum matel yang diduga menjadi aktor utama dalam aksi ini diidentifikasi bernama Ahmadi dan Mateos Kudji alias Matius, pria asal Hane, Timor Tengah Selatan, NTT.
Kecaman Keras KITA Provinsi Banten
Menanggapi insiden tersebut, Agus Suryaman, Ketua Bidang KITA (Kerapatan Indonesia Tanah Air) Provinsi Banten, melontarkan kecaman. Ia menilai tindakan eksekusi di jalanan yang disertai kekerasan adalah bentuk pelanggaran hukum serius dan penghinaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
”Ini bukan lagi sekadar penagihan, ini murni tindakan premanisme dan penganiayaan! Kami mengecam keras cara-cara barbar yang dilakukan oleh Matius dan gerombolannya. Leasing tidak boleh cuci tangan dengan membiarkan mitra pihak ketiganya bertindak seolah-olah kebal hukum di wilayah Banten,” tegas Agus Suryaman dengan nada keras.
Agus juga mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Tangerang Selatan, untuk segera bertindak tegas tanpa menunggu jatuhnya korban lebih lanjut.
”Kami tidak akan tinggal diam melihat warga diperlakukan seperti seperti itu di tempat umum. Jika aparat tidak segera menertibkan oknum-oknum matel seperti Matius dan Ahmadi ini, maka jangan salahkan jika masyarakat ada perlawanan secara mandiri demi keamanan mereka, harus disertai edukasi karena kejadian seperti ini sudah lama terjadi” tambahnya.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 479 (Pencurian dengan Kekerasan) dan Pasal 448 (Perbuatan Pemaksaan) dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta melanggar prosedur eksekusi jaminan fidusia sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi. (Egi)







