JAKARTA | Harian Merdeka
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menuntaskan persoalan izin tinggal sejumlah warga negara asing (WNA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. DPR mencurigai masih maraknya praktik perkawinan semu atau kawin kontrak yang digunakan WNA untuk mengakali aturan keimigrasian.
Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menilai penertiban izin tinggal WNA di Bogor harus menjadi perhatian serius Imigrasi. Ia menyebut praktik nikah siri dan nikah semu dengan warga negara Indonesia (WNI) masih kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Di Bogor ini masih marak nikah siri, nikah semu dengan warga negara asing,” ujar Meity Rahmatia, Senin (26/1/2026).
Menurut politisi PKS itu, Imigrasi perlu bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk kasus overstay. Ia mendorong penerapan sistem deteksi yang lebih ketat untuk memantau pergerakan WNA di wilayah Bogor.
“Ini harus menjadi atensi Imigrasi Bogor, apakah ditindak dengan deportasi atau langkah hukum lainnya,” katanya.
Senada, anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah menilai penertiban WNA di Bogor membutuhkan sinergi lintas instansi. Ia menyoroti kawasan Bogor Selatan yang dinilai memiliki persoalan kompleks terkait keberadaan WNA.
Basarah menyebut banyak WNA dari kawasan Asia dan Timur Tengah datang dengan alasan mengajukan permohonan suaka. Namun, dalam praktiknya, mereka justru melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan dan kerap menimbulkan gesekan dengan masyarakat sekitar.
“Bogor Selatan ini punya problem. Banyak WNA datang minta suaka, tapi kemudian membuka usaha, restoran, dan aktivitas lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, perkawinan kontrak dan nikah siri kerap dijadikan pembenaran agar WNA tersebut dapat tetap tinggal di Indonesia. DPR pun mendesak pemerintah dan Imigrasi bertindak tegas agar celah aturan tidak terus dimanfaatkan. (con)







