FLORES TIMUR | Harian Merdeka
Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir lahar Gunung Lewotobi Laki-laki. Penetapan tersebut berlaku selama 27 hari, terhitung sejak 4 Desember hingga 30 Desember 2025.
Bupati Flores Timur Anton Doni Dihe menjelaskan, keputusan itu diambil menyusul terjadinya banjir lahar dingin pada 3 Desember 2025 yang berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.
“Banjir lahar dingin menyebabkan terganggunya mobilisasi warga dan distribusi barang, khususnya di Kecamatan Wulanggitang dan Kecamatan Ilebura,” ujar Doni dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, penetapan status tanggap darurat diperlukan guna memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu, sesuai dengan standar operasional penanganan pada masa darurat.
“Dalam rangka mengantisipasi serta meminimalisasi dampak bencana, diperlukan langkah-langkah penanganan yang bersifat darurat dan terkoordinasi,” kata Doni.
Menurut Doni, seluruh pembiayaan yang timbul akibat pemberlakuan status tanggap darurat ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2025, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa status tanggap darurat tersebut bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.
“Apabila dalam masa tanggap darurat masih diperlukan penanganan lanjutan, maka status ini dapat diperpanjang atau dialihkan ke status keadaan darurat lainnya sesuai hasil kajian,” tandasnya.
Penetapan status tanggap darurat ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dampak banjir lahar, termasuk pemulihan akses transportasi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.(Fj)







