JAKARTA | Harian Merdeka
Gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usulan agar rakyat dapat memecat anggota DPR mendapatkan beragam respons dari fraksi-fraksi di parlemen. Sejumlah legislator dari Gerindra, Golkar, hingga PAN menilai gugatan tersebut merupakan hak warga negara, namun mekanismenya sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan langkah mahasiswa tersebut. Ia menilai gugatan judicial review merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
“Bukan bagus isinya, maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ada ganjalannya bisa mengajukan gugatan judicial review,” ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).
Namun Bob mengingatkan bahwa status keanggotaan DPR telah melekat dengan partai politik sesuai ketentuan dalam UU MD3. Meski dipilih rakyat, kata dia, seorang legislator tetap terikat dengan mekanisme partai.
“Nah, MD3 itu juga dimasuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” ujarnya. Ia menambahkan, kewenangan atas gugatan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan MK, sehingga yang dipersoalkan bukan sekadar bisa atau tidaknya DPR dipecat rakyat, melainkan apakah aturan yang ada bertentangan dengan UUD 1945.
Respons Golkar
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, memandang mekanisme pemecatan anggota DPR dalam UU MD3 merupakan ranah open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang. Karena itu, menurutnya, MK tidak dapat membatalkan ketentuan tersebut.
“Kalau saya masuk ke open legal policy, yang bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Saya berpendapat pribadi ya begitu,” ujarnya. Meski demikian, Soedeson menilai gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Ia yakin pengaturan yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan UUD, kecuali menyangkut pelanggaran hukum yang jelas. “Kecuali saya melakukan pidana dan sebagainya. Kan itu masuk open legal policy. Jadi enggak bisa dibatalin Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sikap PAN
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyoroti bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota DPR merupakan mandat dari partai politik. Karena itu, meski dipilih oleh rakyat, seorang legislator tetap menjadi perwakilan partai.
“Jadi saya dengan teman-teman lain yang ada di DPR, itu merupakan perwakilan partai politik,” ujar Eddy. Ia menegaskan bahwa kewenangan mengevaluasi anggota DPR berada pada partai politik, bukan langsung di tangan rakyat.
Menurut Eddy, masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberikan penilaian, yakni melalui pemilu. Di sana, rakyat dapat menilai apakah wakil mereka menjalankan janji dan bekerja untuk konstituen.
“Apakah memenuhi janji-janjinya, mengurusi konstituennya, sehingga kemudian bisa mengevaluasi dan menentukan apakah mau memilih kembali atau tidak,” katanya.
Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keberatan atau laporan kepada partai politik bila ada anggota DPR yang dinilai tidak bekerja optimal. Namun hingga kini, mekanisme formal tetap berada di tangan partai.
“Tetapi sampai saat ini, mekanisme berdasarkan undang-undang itu berada di tangan partai politik untuk melakukan evaluasi,” ujar Eddy.
Beragam respons ini menandai bahwa wacana pemecatan anggota DPR oleh rakyat masih bergantung pada putusan MK, sekaligus kembali membuka diskusi mengenai hubungan mandat rakyat, peran partai politik, dan desain sistem perwakilan di Indonesia.(tfk/hmi)







