Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 20 Jan 2026 14:51 WIB ·

Hampir Setahun Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum RZS Desak Polda Lampung Transparan Tangani Laporan terhadap MP


Hampir Setahun Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum RZS Desak Polda Lampung Transparan Tangani Laporan terhadap MP Perbesar

LAMPUNG | Harian Merdeka

Penanganan dua laporan polisi yang melibatkan korban berinisial RZS dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan hukum. Kuasa hukum korban, Aan Novalindo, S.H., secara terbuka mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Pesawaran dan Polda Lampung, agar bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara yang menyeret terlapor berinisial MP.

Hingga Januari 2026, dua laporan yang dilayangkan sejak awal 2025 tersebut belum memperlihatkan perkembangan signifikan. Adapun laporan dimaksud masing-masing teregistrasi dengan nomor STTLP/B/42/II/2025/POLRES PESAWARAN dan STTLP/B/230/III/2025/POLDA LAMPUNG.

Menurut Aan, perkara yang menimpa kliennya tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik, tetapi juga pemerasan serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kasus ini bukan perkara sederhana. Ada dugaan penganiayaan, pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, hingga tekanan melalui sarana elektronik. Namun hampir satu tahun berjalan, status hukum terlapor belum juga jelas,” ujar Aan kepada wartawan, Selasa (20/1).

Dalam laporan tersebut, terlapor MP diduga dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal-pasal terkait dalam UU ITE mengenai dugaan pengancaman atau penyebaran konten ilegal secara elektronik.

Aan menegaskan, kliennya mengalami kerugian fisik, materiil, dan tekanan psikologis akibat perbuatan terlapor. Ia menilai bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik seharusnya cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap berikutnya. “Kami mempertanyakan kinerja penyidik. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penanganan dugaan pelanggaran UU ITE yang memiliki prosedur khusus. Menurutnya, jika penyidikan dilakukan secara optimal, perkara tersebut semestinya tidak berlarut-larut. “Kami hanya meminta transparansi dan kepastian hukum,” tambah Aan.

Pihak korban berharap Kapolres Pesawaran dan Kapolda Lampung memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Penundaan yang berkepanjangan dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kabid Humas Polda Lampung terkait kendala penyidikan laporan STTLP/B/230/III/2025 serta koordinasi dengan Polres Pesawaran untuk laporan STTLP/B/42/II/2025. (NSR)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Abah Elang Soroti Rapor Merah Ketenagakerjaan Satu Tahun Ratu Zakiyah

2 Mei 2026 - 13:19 WIB

Arif Rahman Beri Kursi Roda untuk Warga Lumpuh saat Reses di Pandeglang

2 Mei 2026 - 13:13 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

Trending di Hukum