Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Nasional · 5 Nov 2023 05:31 WIB ·

Honorer Resmi Dihapus, Presiden Teken UU ASN 2023


Honorer Resmi Dihapus, Presiden Teken UU ASN 2023 Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beleid yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10) itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis pasal 66 beleid tersebut, dikutip Jumat (3/11/2023).

Lalu, penjelasan pasal 66 menyebutkan penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ulas pasal 65 ayat 3.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas berencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.

Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.(hab/cnn/hmi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

16 Januari 2026 - 18:04 WIB

Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

16 Januari 2026 - 17:51 WIB

Ancaman OPM Digagalkan, TNI Selamatkan 18 Karyawan Freeport

15 Januari 2026 - 15:06 WIB

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Klaten, Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo

15 Januari 2026 - 14:07 WIB

Menaker Tegaskan Sertifikasi Profesi Harus Terjangkau dan Inklusif

15 Januari 2026 - 14:02 WIB

Curah Hujan Tinggi, BMKG Tetapkan Status Waspada untuk Banten dan Jawa Tengah

14 Januari 2026 - 16:02 WIB

Trending di Nasional