Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 5 Nov 2023 05:31 WIB ·

Honorer Resmi Dihapus, Presiden Teken UU ASN 2023


Honorer Resmi Dihapus, Presiden Teken UU ASN 2023 Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beleid yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10) itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis pasal 66 beleid tersebut, dikutip Jumat (3/11/2023).

Lalu, penjelasan pasal 66 menyebutkan penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ulas pasal 65 ayat 3.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas berencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, rencana ini dibatalkan.

Meski dibatalkan, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.(hab/cnn/hmi)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SETARA Institute Desak Presiden Turun Tangan, Tegaskan TNI Bukan Tameng Koruptor

9 Juli 2026 - 16:00 WIB

BP Taskin Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam: Sinergi Konkret Entaskan Kemiskinan Nelayan

8 Juli 2026 - 13:55 WIB

Sebut Wapres Gibran, Bambang Pacul: Urusan Papua Bukan Lagi Komentar Sembarangan

8 Juli 2026 - 10:45 WIB

Bahas Harga Ekspor Listrik Hijau ke Singapura, Menteri ESDM: Harus Saling Menguntungkan

7 Juli 2026 - 16:17 WIB

Asep Wahyuwijaya Bedah Kinerja PTPN III: Dari Masalah Lahan KEK Batang hingga Kerugian SGN

7 Juli 2026 - 11:03 WIB

Sufmi Dasco Klarifikasi Isu PHK TikTok Tokopedia: Bukan 1.250 Orang, Ini Faktanya

7 Juli 2026 - 10:57 WIB

Trending di Nasional