Menu

Mode Gelap
MoU Bersama KemenHum, Menkop: Proses Legalitas Kopdes Merah Putih Bisa Lebih Cepat Daihatsu Catat Penjualan 46 Ribu Unit di Kuartal Pertama 2025, Sigra dan Gran Max Jadi Andalan Roadshow Edutainment #HanyadiTangerang Vol.5: Edukasi Pajak Lewat Hiburan dan Kreativitas Ghea Indrawari Hebohkan Netizen Usai di Follback Justin Bieber di Instagram Polres Cilegon Gelar Patroli Gabungan, Sasar Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Nasional · 4 Des 2023 12:09 WIB ·

IPW Minta Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman


IPW Minta Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, salah seorang calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, diminta untuk ditunda.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/12) mengatakan, penundaan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 .

“Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga suasana kondusif kegiatan pemilu 2024 dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu,” kata Sugeng.

Sugeng menuturkan, telegram Kapolri ini sudah diberlakukan oleh Polda Jawa Tengah pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDIP.

Terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang berisi menyinggung netralitas Polri, menurut Sugeng adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.

Apalagi, lanjut dia, selama kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri.

“Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi,” paparnya.

Lebih lanjut Sugeng menyebut, pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat.

Karena itu, kata dia, perlu diperhatikan agar Polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu. Karena, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik aduan.

“Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan,” ujarya.

Sugeng menambahkan, Polri juga sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses.

“Yang pertama harus disaring apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak,” kata Sugeng.

Di sisi lain, Sugeng mengatakan bahwa IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024 ini sangat besar dan penting. Karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Aiman dan peserta pemilu lainnya adalah tepat.

“IPW mendukung dan percaya Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan Pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas,” katanya.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORHATI dan KAHMI Tanam 2.000 Mangrove di Tangerang, Peringati Hari Bumi 2025

14 Mei 2025 - 13:09 WIB

Gubernur Banten Tegaskan Dukungan untuk Percepatan Pembangunan SPPG dan Program Makan Bergizi Gratis

14 Mei 2025 - 12:53 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Seleksi PPPK Tahap II, 4.192 Tenaga Non-ASN Ikuti Ujian

14 Mei 2025 - 12:19 WIB

DPR Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Ekstrem di Arab Saudi

14 Mei 2025 - 11:56 WIB

Ma’ruf Amin Nilai Kaderisasi bagi Parpol Sangat Penting

14 Mei 2025 - 11:43 WIB

Dewan dari Fraksi Nasdem Gelar Sunatan Masal Bareng Dinkes

9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Trending di Nasional