Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 4 Des 2023 12:09 WIB ·

IPW Minta Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman


IPW Minta Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Proses hukum terhadap Aiman Witjaksono, salah seorang calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, diminta untuk ditunda.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/12) mengatakan, penundaan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 .

“Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga suasana kondusif kegiatan pemilu 2024 dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu,” kata Sugeng.

Sugeng menuturkan, telegram Kapolri ini sudah diberlakukan oleh Polda Jawa Tengah pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDIP.

Terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang berisi menyinggung netralitas Polri, menurut Sugeng adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.

Apalagi, lanjut dia, selama kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri.

“Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi,” paparnya.

Lebih lanjut Sugeng menyebut, pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat.

Karena itu, kata dia, perlu diperhatikan agar Polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu. Karena, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik aduan.

“Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan,” ujarya.

Sugeng menambahkan, Polri juga sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses.

“Yang pertama harus disaring apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak,” kata Sugeng.

Di sisi lain, Sugeng mengatakan bahwa IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024 ini sangat besar dan penting. Karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Aiman dan peserta pemilu lainnya adalah tepat.

“IPW mendukung dan percaya Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan Pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas,” katanya.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pimpin Rapat Pascabencana Sumatera, Sufmi Dasco Bahas Target Rekonstruksi

25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Di Tengah Kenaikan Harga Material, Proyek Jalan Tetehosi Afia Tetap Tuntas dan Berkualitas

23 Mei 2026 - 12:02 WIB

Arif Rahman Bahas Ketahanan Pangan Berkelanjutan Bersama Grenpace

23 Mei 2026 - 11:07 WIB

Puji Rekor MURI Pelayanan 100 Jam, HIPMI Bogor: Menyala Bupati Rudy Susmanto

23 Mei 2026 - 10:57 WIB

Kawal Program MBG, Kastaf Dudung Tegaskan Jangan Ada Oknum yang Menjual Titik

21 Mei 2026 - 13:15 WIB

GMNI Jakarta Serahkan Laporan Korupsi KDMP Rp112 Triliun ke Kejagung, Desak Periksa Kementerian Terkait dan Tegaskan Militer Tidak Kebal Hukum

21 Mei 2026 - 10:37 WIB

Trending di Nasional