JAKARTA | Harian Merdeka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai menelaah berkas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan di Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta. Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah seluas 352 meter persegi di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilaporkan mengalami kejanggalan.
Rizal, staf penerima berkas di Kejati DKI Jakarta, membenarkan bahwa berkas kasus ini telah diteruskan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus). “Sudah di Tipidsus, sedang ditelaah berkasnya,” ujar Rizal pada Kamis (20/3/2025).
Berkas pelaporan diajukan oleh Badar Subur, kuasa hukum Marzuki Bin Mail, pemilik tanah yang diduga dirugikan dalam transaksi tersebut. Menurut Badar, transaksi yang dilakukan pada 22 Desember 2020 antara Dinas SDA DKI Jakarta dengan pihak yang mengaku ahli waris, Ali Bujamin dan kawan-kawan, menggunakan dokumen kepemilikan yang diduga tidak sah.
Dalam laporan yang disampaikan, Badar menyoroti adanya penggunaan Girik C.2153 atas nama Ali Bujamin sebagai dasar transaksi, padahal girik tersebut diduga telah berpindah kepemilikan sebelumnya. Selain itu, dokumen Surat Keterangan Ahli Waris yang menjadi syarat mutlak transaksi baru diterbitkan pada 23 Desember 2020, sehari setelah transaksi dilakukan.
“Kami menilai ada unsur kelalaian, cacat hukum, serta dugaan pemalsuan dokumen dalam transaksi ini. Hal ini telah merugikan klien kami dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Badar pada Senin (24/3/2025).
Selain melaporkan kasus ini ke Kejati DKI Jakarta, pihak pelapor juga telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pemalsuan dokumen, keterangan palsu dalam akta autentik, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/5672/IX/2023 pada 23 September 2023.
Badar juga menduga ada keterlibatan sejumlah oknum pejabat dari berbagai instansi, termasuk Dinas SDA DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, serta pihak swasta dan notaris dalam transaksi yang bermasalah ini. Ia menekankan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Kejati DKI Jakarta masih melakukan penelaahan terhadap berkas laporan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. (sp/hmi)







