Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 24 Mar 2025 10:55 WIB ·

Jaksa Teliti Berkas Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Dinas SDA DKI Jakarta


Jaksa Teliti Berkas Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Dinas SDA DKI Jakarta Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai menelaah berkas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan di Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta. Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah seluas 352 meter persegi di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilaporkan mengalami kejanggalan.

Rizal, staf penerima berkas di Kejati DKI Jakarta, membenarkan bahwa berkas kasus ini telah diteruskan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus). “Sudah di Tipidsus, sedang ditelaah berkasnya,” ujar Rizal pada Kamis (20/3/2025).

Berkas pelaporan diajukan oleh Badar Subur, kuasa hukum Marzuki Bin Mail, pemilik tanah yang diduga dirugikan dalam transaksi tersebut. Menurut Badar, transaksi yang dilakukan pada 22 Desember 2020 antara Dinas SDA DKI Jakarta dengan pihak yang mengaku ahli waris, Ali Bujamin dan kawan-kawan, menggunakan dokumen kepemilikan yang diduga tidak sah.

Dalam laporan yang disampaikan, Badar menyoroti adanya penggunaan Girik C.2153 atas nama Ali Bujamin sebagai dasar transaksi, padahal girik tersebut diduga telah berpindah kepemilikan sebelumnya. Selain itu, dokumen Surat Keterangan Ahli Waris yang menjadi syarat mutlak transaksi baru diterbitkan pada 23 Desember 2020, sehari setelah transaksi dilakukan.

“Kami menilai ada unsur kelalaian, cacat hukum, serta dugaan pemalsuan dokumen dalam transaksi ini. Hal ini telah merugikan klien kami dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Badar pada Senin (24/3/2025).

Selain melaporkan kasus ini ke Kejati DKI Jakarta, pihak pelapor juga telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pemalsuan dokumen, keterangan palsu dalam akta autentik, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/5672/IX/2023 pada 23 September 2023.

Badar juga menduga ada keterlibatan sejumlah oknum pejabat dari berbagai instansi, termasuk Dinas SDA DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, serta pihak swasta dan notaris dalam transaksi yang bermasalah ini. Ia menekankan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Kejati DKI Jakarta masih melakukan penelaahan terhadap berkas laporan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. (sp/hmi)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

2 Juni 2026 - 09:59 WIB

Polda Banten Bantah Anggota Paminal Terlibat Penarikan Paksa Kendaraan

2 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pastikan Kamtibmas Aman, Kombes Pol Dedi Supriyadi Pimpin Patroli Malam di Bandung

1 Juni 2026 - 14:14 WIB

Kredit Macet Rp1,3 T Terbongkar, GSBK Minta Kejagung Periksa Managemen BTN

1 Juni 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Kab.Tangerang Disorot, Begini Jawaban KPK

1 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diduga Tabrak Aturan Danantara, CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI

1 Juni 2026 - 13:03 WIB

Trending di Hukum