Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 14 Mei 2025 13:18 WIB ·

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Ciputat, Korban Bertambah dan Desak Penahanan Pelaku


Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Ciputat, Korban Bertambah dan Desak Penahanan Pelaku Perbesar

TANGSEL | Harian Merdeka


Jumlah korban dugaan pelecehan seksual di SMK Waskito, Ciputat, bertambah menjadi tiga orang. Ketiganya telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), namun pihak keluarga dan kuasa hukum korban menyatakan kekecewaannya karena hingga kini terduga pelaku berinisial SS belum ditahan dan masih terpantau bebas.

Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, mengungkapkan bahwa korban dan keluarga sangat menantikan proses hukum yang adil dan tegas. Ia menyebut, informasi terbaru yang diperoleh menunjukkan bahwa terduga pelaku masih beraktivitas secara bebas, termasuk diketahui masih melakukan ibadah secara terbuka pada Senin pagi (12/5/2025).

“Dengan rasa kecewa dan harapan akan keadilan, korban mendesak agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap terlapor,” ujar Hamim kepada wartawan.
Hamim menekankan bahwa penahanan bukan hanya soal proses hukum semata, tapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak korban, termasuk rasa aman dan kepastian hukum.

“Ini bukan hanya tentang korban, tetapi juga tentang keadilan. Kami sangat berharap kepolisian segera bertindak,” tambahnya.

Pilar Saga: Ini Bukan Sekadar Kewenangan, Tapi Tanggung Jawab Moral Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, yang menegaskan bahwa meski kewenangan atas SMK berada di tingkat provinsi, Pemkot Tangsel tetap bertanggung jawab secara moral dan sosial, khususnya dalam hal perlindungan perempuan dan anak.

“Walaupun SMK bukan kewenangan kami, tapi ini persoalan perempuan dan anak. Ini tanggung jawab saya dan Pak Wali Kota. Harus ada tindakan hukum,” ujar Pilar dalam pertemuan di Kantor DP3AP2KB, Jumat (9/5/2025).


Pilar menegaskan bahwa Pemkot telah memberi pendampingan hukum kepada korban, sekaligus mendorong agar proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, namun tetap tidak mengabaikan penegakan keadilan.
“Jika ada bukti, kita mendukung penegakan hukum berjalan. Ini penting sebagai efek jera. Tidak boleh ada ruang bagi pelecehan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.


Lebih lanjut, Pilar juga memastikan bahwa jika terdapat upaya intimidasi terhadap sekolah atau korban, Pemkot Tangsel akan berdiri di sisi kebenaran dan mendampingi hingga tuntas.
“Kami keras menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Jika ada intimidasi, kita selesaikan,” tambahnya.


Dalam kesempatan diskusi bersama Pemkot, Kepala SMK Waskito Hartono menyampaikan bahwa pihak sekolah telah melakukan berbagai langkah penanganan awal, termasuk memanggil semua pihak terkait dan menyampaikan kasus ke kepolisian.

“Saat ini, proses hukum sedang berjalan di kepolisian,” singkat Hartono.
Meski demikian, pihak keluarga korban dan sejumlah anggota DPRD Tangsel sebelumnya telah menyoroti minimnya transparansi dan belum optimalnya peran Satuan Tugas PPKS di sekolah tersebut.
Kasus ini terus mendapat perhatian luas dari masyarakat, aktivis perlindungan anak, hingga lembaga legislatif daerah, dengan satu tuntutan yang sama: usut tuntas tanpa kompromi.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rugikan PAD Bogor , Kejaksaan Didesak Usut Penguasaan Lahan Ilegal oleh PT PAS

21 Juni 2026 - 20:22 WIB

Seret Nama Bupati Tanggamus, Pengusaha Papua Minta Keadilan Kasus Tanah Tangerang

19 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026 - 14:51 WIB

KPK Wajib Telusuri Kaimigrasi Jaksel dan Nur Ichwan Terkait KITAS

18 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

18 Juni 2026 - 14:21 WIB

Trending di Hukum