Menu

Mode Gelap
KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN Peringati Hari Literasi Dunia, Hotel Santika Premiere Bintaro Meriahkan dengan Lomba Mewarnai Anak Indonesia Vs Australia, Dukungan Suporter Soksi Minta Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Diturunkan SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro

Hukum · 12 Des 2023 14:47 WIB ·

Kasus Pembunuhan Wanita di Bekasi Terbongkar


Kasus Pembunuhan Wanita di Bekasi Terbongkar Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Seorang pria berinisial AMW (34), ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita berinisial JS (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus di sebuah kontrakan di Citarik, Jatireja, Cikarang Timur, Bekasi, Jumat (8/12).

“Sudah jadi tersangka. Sudah ditangkap,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian kemarin.

Samian juga menambahkan, AMW merupakan warga Bekasi yang diduga mempunyai hubungan asmara dengan korban, tapi bukan suami istri.

Lebih lanjut, saat ditanya soal motif pembunuhan tersebut, Samian menjelaskan Kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Masih didalami motifnya,” ucap Samian.

Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan tewas dengan kondisi terlakban di dalam sebuah rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12) yang kemudian jasad dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Sementara itu Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Brigjen Pol Hariyanto menjelaskan, jenazah meninggal dengan keadaan lakban dari mulut sampai hidungnya.

“Jadi sebenarnya sebab-sebab kematian sendiri apakah dari lakban itu bisa membunuh juga,”ucapnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Hariyanto juga menjelaskan pihaknya masih memeriksa apakah ada racun di dalam tubuh korban.

“Artinya kita memeriksa jasad korban, organ-organ kita cek juga apakah ada di dalamnya unsur tersebut. Kita juga dalami apakah karena dilakban meninggalnya, jadi kalau misal matinya karena lakban itu berarti paru-parunya ada bendungan dan macam-macam. Kalau itu diracun ada tidak di dalam tubuhnya, untuk membuktikan keduanya perlu diperiksa secara toksikologi, ” jelas Hariyanto.

Hariyanto juga menambahkan korban diperkirakan telah meninggal selama tiga hingga lima hari.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Menangkap Seorang Tersangka Penipuan Perjalanan Umroh

3 September 2024 - 20:07 WIB

Hukum Jadi Jongos Politik

2 September 2024 - 10:31 WIB

HNSI Kota Medan Surati KSOP Utama Belawan Terkait Kecelakaan Nelayan

30 Agustus 2024 - 13:58 WIB

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar

29 Agustus 2024 - 12:44 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Private Jet, Kaesang Diminta Klarifikasi

29 Agustus 2024 - 11:08 WIB

Selebgram Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT, Polisi Segera Turun Tangan

14 Agustus 2024 - 10:36 WIB

Trending di Hukum