Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 12 Des 2023 14:47 WIB ·

Kasus Pembunuhan Wanita di Bekasi Terbongkar


Kasus Pembunuhan Wanita di Bekasi Terbongkar Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Seorang pria berinisial AMW (34), ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita berinisial JS (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus di sebuah kontrakan di Citarik, Jatireja, Cikarang Timur, Bekasi, Jumat (8/12).

“Sudah jadi tersangka. Sudah ditangkap,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian kemarin.

Samian juga menambahkan, AMW merupakan warga Bekasi yang diduga mempunyai hubungan asmara dengan korban, tapi bukan suami istri.

Lebih lanjut, saat ditanya soal motif pembunuhan tersebut, Samian menjelaskan Kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Masih didalami motifnya,” ucap Samian.

Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan tewas dengan kondisi terlakban di dalam sebuah rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12) yang kemudian jasad dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Sementara itu Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Brigjen Pol Hariyanto menjelaskan, jenazah meninggal dengan keadaan lakban dari mulut sampai hidungnya.

“Jadi sebenarnya sebab-sebab kematian sendiri apakah dari lakban itu bisa membunuh juga,”ucapnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Hariyanto juga menjelaskan pihaknya masih memeriksa apakah ada racun di dalam tubuh korban.

“Artinya kita memeriksa jasad korban, organ-organ kita cek juga apakah ada di dalamnya unsur tersebut. Kita juga dalami apakah karena dilakban meninggalnya, jadi kalau misal matinya karena lakban itu berarti paru-parunya ada bendungan dan macam-macam. Kalau itu diracun ada tidak di dalam tubuhnya, untuk membuktikan keduanya perlu diperiksa secara toksikologi, ” jelas Hariyanto.

Hariyanto juga menambahkan korban diperkirakan telah meninggal selama tiga hingga lima hari.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Iwakum Kecam Hotman Paris, Minta Maaf Usai Dinilai Rendahkan Wartawan

20 Juli 2026 - 11:05 WIB

Anak Hotman Paris Frank Alexander Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

20 Juli 2026 - 10:51 WIB

Potret Pilu Salim Sugiharto, Abah Elang: Tanah Diklaim Sejak 1979, Kini Justru Hadapi Proses Hukum

19 Juli 2026 - 13:06 WIB

Temui Kajati Banten, Kapolda Irjen Hengki Sepakat Tingkatkan Penerapan Restorative Justice

16 Juli 2026 - 17:33 WIB

Desak Pengusutan Proyek Kipas Angin 1,8 Triliun, MataHukum: Dirut PT Agrinas Harus Segera Ditangkap!

16 Juli 2026 - 13:41 WIB

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Trending di Hukum