Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Hukum · 12 Des 2023 14:47 WIB ·

Kasus Pembunuhan Wanita di Bekasi Terbongkar


Kasus Pembunuhan Wanita di Bekasi Terbongkar Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Seorang pria berinisial AMW (34), ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita berinisial JS (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus di sebuah kontrakan di Citarik, Jatireja, Cikarang Timur, Bekasi, Jumat (8/12).

“Sudah jadi tersangka. Sudah ditangkap,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian kemarin.

Samian juga menambahkan, AMW merupakan warga Bekasi yang diduga mempunyai hubungan asmara dengan korban, tapi bukan suami istri.

Lebih lanjut, saat ditanya soal motif pembunuhan tersebut, Samian menjelaskan Kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Masih didalami motifnya,” ucap Samian.

Sebelumnya, sesosok jasad wanita ditemukan tewas dengan kondisi terlakban di dalam sebuah rumah kontrakan di Citarik, Desa Jatireja, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (8/12) yang kemudian jasad dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Sementara itu Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Brigjen Pol Hariyanto menjelaskan, jenazah meninggal dengan keadaan lakban dari mulut sampai hidungnya.

“Jadi sebenarnya sebab-sebab kematian sendiri apakah dari lakban itu bisa membunuh juga,”ucapnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Hariyanto juga menjelaskan pihaknya masih memeriksa apakah ada racun di dalam tubuh korban.

“Artinya kita memeriksa jasad korban, organ-organ kita cek juga apakah ada di dalamnya unsur tersebut. Kita juga dalami apakah karena dilakban meninggalnya, jadi kalau misal matinya karena lakban itu berarti paru-parunya ada bendungan dan macam-macam. Kalau itu diracun ada tidak di dalam tubuhnya, untuk membuktikan keduanya perlu diperiksa secara toksikologi, ” jelas Hariyanto.

Hariyanto juga menambahkan korban diperkirakan telah meninggal selama tiga hingga lima hari.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rieke Diah Dilaporkan ke MKD

30 Desember 2024 - 15:49 WIB

Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan

27 Desember 2024 - 11:16 WIB

Budi Arie Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Judol

20 Desember 2024 - 16:12 WIB

Petisi Tolak PPN 12%

19 Desember 2024 - 10:57 WIB

KPK Dijuluki “Polsek Kuningan”

12 Desember 2024 - 10:16 WIB

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

Trending di Hukum