Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 20 Jan 2026 14:17 WIB ·

Kejanggalan Kasus BPN Bali terkait Penerapan Pasal Kedaluwarsa


Kejanggalan Kasus BPN Bali terkait Penerapan Pasal Kedaluwarsa Perbesar

DENPASAR | Harian Merdeka

Tim Hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, resmi mengajukan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah hukum ini ditempuh menyusul penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai sarat kejanggalan dan cacat prosedur.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Bali melalui surat tertanggal 10 Desember 2025 tersebut melanggar asas legalitas mendasar.Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps dijadwalkan akan mulai bergulir pada 23 Januari 2026.

Penerapan Pasal-Pasal yang Sudah Tidak Berlaku Lagi

Gede Pasek menyoroti penggunaan Pasal 421 KUHP (Lama) tentang penyalahgunaan kekuasaan yang disangkakan penyidik.Menurutnya, penerapan pasal ini adalah kekeliruan fatal secara hukum karena pasal tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku seiring pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ini masalah serius dalam penegakan hukum kita. Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka menggunakan pasal yang sudah dicabut undang-undang? Asas legalitas jelas dilanggar di sini,” tegas Pasek.Ia menambahkan bahwa pihak pelapor pun dalam sebuah kesempatan telah mengakui bahwa pasal tersebut sejatinya sudah tidak berlaku.

Jerat Pidana Kearsipan yang Kedaluwarsa

Selain KUHP, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasek menyebut tuduhan ini semakin menunjukkan adanya unsur pemaksaan.

Mengacu pada Pasal 136 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan gugur jika melampaui batas waktu 3 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun.Mengingat jabatan terakhir tersangka sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung berakhir pada 24 Januari 2022, maka dugaan pidana tersebut secara matematis telah kedaluwarsa dan gugur demi hukum.

“Jika dihitung dari masa jabatan terakhir klien kami di tahun 2022, konstruksi hukum pasal kearsipan ini sudah kedaluwarsa. Memaksakan pasal yang sudah expired menunjukkan lemahnya dasar penetapan tersangka ini,” ujar Pasek.

Hanya Pelaksanaan Tugas Administratif

Pokok permasalahan yang menyeret Kakanwil BPN Bali ini bermula dari sengketa tanah lama (SHM No. 725/Desa Jimbaran) yang sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 2002 dan Putusan Perdata tahun 2018.

Pasek menjelaskan, “tindak pidana” yang dituduhkan hanyalah sebuah surat laporan internal (Surat No: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020) yang dibuat kliennya saat menjabat Kepala BPN Badung kepada atasannya.Surat tersebut merupakan kewajiban bawahan merespons permintaan atasan dan bukan merupakan Surat Keputusan yang menimbulkan atau menghilangkan hak atas tanah.

“Klien kami dipidana hanya karena menjalankan tugas administratif pemerintahan, membuat laporan kepada atasan. Tidak ada mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana). Justru BPN konsisten menghormati putusan pengadilan yang sudah ada,” tambahnya.

Dugaan Skenario Kriminalisasi Jilid II

Tim hukum juga mencium adanya upaya sistematis untuk menargetkan kliennya.Setelah jeratan pasal penyalahgunaan wewenang dinilai lemah, muncul laporan polisi baru (LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI) tertanggal 5 Januari 2026 dengan tuduhan pemalsuan surat.

Yang mengejutkan, hanya berselang dua hari, Polda Bali langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 7 Januari 2025.

“Prosesnya kilat sekali, hanya dua hari langsung sidik. Bandingkan dengan laporan masyarakat umum. Ini mengindikasikan adanya skenario kedua untuk memaksakan pidana pemalsuan atas surat dinas yang asli dan dikeluarkan instansi resmi,” ungkap Pasek.

Pasek berharap Majelis Hakim Praperadilan di PN Denpasar nanti dapat melihat fakta-fakta hukum ini dengan jernih demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi aparatur negara yang menjalankan tugasnya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Abah Elang Soroti Rapor Merah Ketenagakerjaan Satu Tahun Ratu Zakiyah

2 Mei 2026 - 13:19 WIB

Arif Rahman Beri Kursi Roda untuk Warga Lumpuh saat Reses di Pandeglang

2 Mei 2026 - 13:13 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

Trending di Hukum