Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 24 Jan 2024 10:05 WIB ·

Khofifah Ajukan Surat Penonaktifan Ketua Muslimat NU ke PBNU Malam Ini


Khofifah Ajukan Surat Penonaktifan Ketua Muslimat NU ke PBNU Malam Ini Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan mengajukan surat penonaktifan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan ini diambil karena Khofifah akan aktif dalam proses pemilihan umum dan bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

“Besok insyaallah baru masuk TKN. Jadi saya menyampaikan, nanti malam saya akan menyampaikan surat kepada PBNU untuk nonaktif karena saya juga salah satu Ketua PBNU,” kata Khofifah kepada wartawan setelah Harlah Muslimat NU di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu (20/1/2024).

Khofifah menjelaskan bahwa mulai besok, ia tidak lagi aktif sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU. “Jadi insyaallah mulai besok saya nonaktif,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur dan Ketua Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pada kesempatan tersebut, Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyatakan bahwa Khofifah harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Muslimat NU jika terlibat dalam tim kampanye.

“Jadi kalau Bu Khofifah sudah secara resmi terdaftar sebagai juru kampanye atau terdaftar ke dalam tim TKN (Tim Kampanye Nasional), kalau sudah terdaftar resmi, maka dia harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat NU,” kata Gus Yahya di gedung PBNU, Jakarta, pada Kamis (18/1/2024).

Gus Yahya menjelaskan bahwa PBNU telah menetapkan aturan terkait pengurus yang terlibat dalam tim kampanye pemilihan presiden. Menurutnya, pengurus yang terlibat harus nonaktif hingga proses pemilihan umum selesai.(il/BDR)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekjen Golkar Bantah Deddy Sitorus: Koalisi Pemerintah Solid, Tak Ada Keretakan

23 Juni 2026 - 13:52 WIB

Arif Rahman Kawal Program BSPS: Rumah Layak Hak Setiap Warga Pandeglang-Lebak

23 Juni 2026 - 09:46 WIB

Sentilan Menohok Irma Chaniago: PDIP Sangat Bagus Jika Jadi Oposisi di Luar Pemerintah

23 Juni 2026 - 09:44 WIB

Pengamat Politik : Soal Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode Bisa Ganggu Mimpi Elite Koalisi Jadi Cawapres

22 Juni 2026 - 14:39 WIB

Tolak SHGB PT PMC, Ratusan Massa Demo di Depan Kantor Bupati Bogor

18 Juni 2026 - 14:32 WIB

Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

18 Juni 2026 - 14:21 WIB

Trending di Hukum