Menu

Mode Gelap
Kemenaker Harap Manajemen Baru Sritex tak ada PHK Fokus ke Piala Dunia Menkum: Bukan Berarti Bebas  Ledakan Arus Mudik Nataru Diperkirakan Harini Wapres Pastikan Tak Ada Kemacetan di Libur Panjang Nataru

Hukum · 10 Des 2024 10:21 WIB ·

Kisruh Kursi Ketum PMI


Kisruh Kursi Ketum PMI Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) kembali didapuk menjadi Ketua Umum (Ketum) Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Namun, awal kepemimpinannya tersebut terganggu adanya klaim, Agung Laksono.

Hal itu yang membuat JK membuat laporan ke polisi. Ia menilai pencalonan Agung sebagai calon ketua umum (caketum) PMI sebagai tindakan ilegal.

“Itu ilegal, dan pengkhianatan, kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu harus kita lawan,” ujar JK usai Munas PMI di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, dikutip detikcom, Senin (9/12).

JK juga telah mengambil tindakan tegas terhadap pengurus yang terlibat dalam kasus tersebut. Pengurus-pengurus tersebut dipecat karena melanggar AD/ART.

Lebih lanjut, JK memaparkan bahwa dirinya tak heran Agung melakukan manuver pendongkelan. Karena, Agung pernah melakukannya di sejumlah organisasi lain. 

“Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.

Sebelumnya, Agung Laksono menyebut munculnya Musyawarah Nasional (Munas)  Palang Merah Indonesia (PMI) XXII tandingan merupakan akumulasi kekecewaan akibat tak ada ruang menyampaikan aspirasi saat ajang munas.

“Terjadinya keadaan dan peristiwa ini akibat dari kekecewaan, kemarahan dan kekesalan karena tidak dibukanya ruang untuk menyampaikan aspirasi seluas-luasnya,” ujarnya, pada konferensi pers di Jakarta, dikutip inilah com, Senin (9/12).

Menurutnya, ada upaya sistematis untuk mempersempit ruang demokrasi pada saat munas, termasuk mencegahnya untuk ikut maju dalam pemilihan ketua umum.

Agung Laksono yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas Komite Donor Darah Indonesia (KDDI), pun mendeklarasikan diri maju sebagai bakal calon Ketua Umum PMI pada Munas ke-22 PMI di Jakarta.

Ia mengaku telah memenuhi persyaratan sebagai calon ketua umum yang diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI. Selain itu, Agung Laksono mengaku mendapat dukungan mayoritas sekitar 250 dukungan atau lebih dari 50 persen untuk menjadi Ketua Umum PMI dari para pengurus di daerah.

“Data dukungan kami mencapai lebih dari 20 persen tapi kemudian diklaim hanya enam persen. Hal ini terjadi akibat intimidasi di berbagai wilayah terhadap pihak yang memberikan dukungan,” kata dia.

Agung juga menanggapi pernyataan pihak lain yang menyebut Munas PMI tandingan sebagai forum ilegal.

Menurutnya, dukungan dari berbagai daerah yang hadir dalam munas tandingan sudah memenuhi syarat minimal. “Kami memiliki bukti dukungan dari lebih 20 persen peserta. Proses ini sah sesuai dengan ketentuan AD/ART PMI,” katanya.

Agung menambahkan, persoalan ini akan dilaporkan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan penilaian objektif dari pihak berwenang.

“Kami menyerahkan semua proses ini kepada instansi terkait, termasuk Kemenkumham. Mereka yang akan menilai keberadaan munas dan kepemimpinan yang sah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agung memastikan bahwa polemik kepemimpinan tidak akan mengganggu program-program kemanusiaan yang dijalankan PMI.

Ia menekankan bahwa organisasi harus tetap fokus pada pelayanan masyarakat, terutama di tengah situasi bencana yang memerlukan respons cepat.

“Lebih dari 70 tahun PMI memiliki pengalaman menghadapi bencana. Program kemanusiaan tidak boleh terganggu oleh permasalahan ini,” ujarnya.

Agung juga menegaskan pentingnya reformasi organisasi di tubuh PMI, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum dan transparansi dalam pengelolaan aset. “Aturan lama tentang pembatasan dua periode harus dikembalikan. Ini demi menjaga marwah organisasi,” katanya.

Menanggapi pertanyaan rekonsialisasi, Agung membuka peluang untuk berdiskusi dengan pihak lain guna menyelesaikan polemik secara damai.  “Kami siap duduk bersama dalam suasana terbuka. Semua pihak harus diberikan kesempatan bicara dengan adil dan proporsional,” katanya.

Situasi pemilihan Ketum PMI kali ini menunjukkan perlunya transparansi dan demokrasi dalam pengelolaan organisasi kemanusiaan.

Agung berharap adanya penyelesaian yang adil agar PMI dapat kembali fokus pada misi utamanya dalam membantu masyarakat. (jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Budi Arie Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Judol

20 Desember 2024 - 16:12 WIB

Petisi Tolak PPN 12%

19 Desember 2024 - 10:57 WIB

KPK Dijuluki “Polsek Kuningan”

12 Desember 2024 - 10:16 WIB

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

MU Sindir Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Tulis Pesan Mulia

5 Desember 2024 - 15:08 WIB

KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi

5 Desember 2024 - 13:40 WIB

Trending di Hukum