Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 20 Des 2025 13:05 WIB ·

Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa oleh KPK, Dorong Penindakan Tegas Demi Jaga Marwah Penegak Hukum


Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa oleh KPK, Dorong Penindakan Tegas Demi Jaga Marwah Penegak Hukum Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjaringnya sejumlah oknum jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai peristiwa tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan harus ditindaklanjuti secara tegas.

“Adanya oknum penegak hukum yang terlibat dalam praktik korupsi tentu sangat disayangkan,” ujar Nasir kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).

Nasir merujuk pada OTT KPK yang menjerat oknum jaksa di Banten serta Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum.

Ia meyakini Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengambil langkah tegas terhadap jajarannya yang terbukti melanggar hukum. Nasir menilai komitmen pimpinan Kejaksaan sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Tentu harus ditindak tegas. Jaksa Agung memiliki komitmen yang sama dengan Presiden Prabowo dalam memerangi korupsi,” katanya.

Sebagai mitra kerja aparat penegak hukum, Komisi III DPR RI, lanjut Nasir, secara konsisten mendorong KPK untuk tetap fokus pada dua aspek utama, yakni pencegahan dan penindakan. Ia menilai langkah OTT yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya konkret menegakkan hukum sekaligus sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam pemberantasan korupsi.

“Langkah yang dilakukan KPK sudah sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan visi Presiden,” ujarnya.

Nasir juga menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan hubungan tidak sehat antara KPK dan Kejaksaan. Menurutnya, asas integritas dan transparansi yang menjadi fondasi KPK justru menjadi benteng untuk mencegah praktik semacam itu.

“Komitmen pimpinan KPK dan Kejaksaan yang tegak lurus pada kepentingan bangsa membuat kami tidak ragu terhadap isu ‘main mata’ tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah melakukan tiga operasi tangkap tangan dalam satu hari. OTT pertama dilakukan di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025) sore dan mengamankan seorang oknum jaksa. Tak lama berselang, KPK kembali melakukan OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara. OTT ketiga dilakukan di Kalimantan Selatan dengan sasaran Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang diduga terkait praktik pemerasan.

Rangkaian OTT tersebut kembali menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih menghadapi tantangan serius, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prabowo Sentil Reshuffle Zulhas, Adib Miftahul: Itu Warning Halus

25 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kadisdik Aceh Kembali Sebut yang Marah atas Videonya sebagai Terduga Pelaku

23 Mei 2026 - 12:37 WIB

Demer DPR RI Dorong KEK Bali Utara dan Barat Ditumbuhkan

23 Mei 2026 - 11:03 WIB

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Trending di Hukum