JAKARTA | Harian Merdeka
Kasus dugaan pertambangan batu bara ilegal yang melibatkan PT JMB Group memasuki babak baru yang semakin memanas. Fokus penyidikan kini mengarah tajam pada dugaan keterlibatan Sohat Chairil dan Sohut Chairil sebagai sosok beneficial owner atau penerima manfaat utama dari skandal yang merugikan negara hingga Rp2,6 triliun tersebut.
Aktivitas ilegal ini diketahui mengeksploitasi lahan negara seluas 1.600 hektar. Lahan tersebut merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan (dahulu Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
Gurita Perusahaan di Lahan Negara
Praktik pengerukan sumber daya alam tanpa izin ini diduga dijalankan melalui jaringan tiga korporasi yang saling terafiliasi, yakni:
• PT JMB
• PT ABE
• PT KRA
Meski beroperasi di atas lahan milik pemerintah, aktivitas pertambangan ini dilaporkan berjalan bertahun-tahun tanpa kontribusi resmi yang sesuai bagi kas negara, melainkan justru memperkaya segelintir individu.
Enam Tersangka Telah Ditahan, Aktor Utama Masih Diburu
Sejauh ini, pihak berwenang telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab secara administratif dan operasional. Keenam tersangka tersebut adalah:
• 3 Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi: Diduga berperan dalam memberikan celah regulasi dan pembiaran.
• 3 Mantan Direktur PT JMB Group: Bertanggung jawab langsung atas teknis operasional di lapangan.
Namun, pengamat hukum mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti di level manajerial. Nama Sohat Chairil dan Sohut Chairil kini menjadi sorotan publik karena diduga kuat sebagai “dalang” yang mengendalikan aliran dana dari hasil tambang tersebut.
Pelacakan Aset: Dari Hotel Mewah hingga Kebun Sawit
Keuntungan fantastis senilai Rp2,6 triliun tersebut diduga tidak mengendap di rekening perusahaan, melainkan telah dialirkan ke berbagai sektor untuk menyamarkan asal-usulnya (pencucian uang).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik kini tengah memantau sejumlah aset yang diduga milik kedua sosok tersebut, di antaranya:
- Sektor Perhotelan: Sejumlah hotel mewah yang berlokasi di pusat bisnis Jakarta.
- Sektor Perkebunan: Lahan kelapa sawit dalam skala luas yang tersebar di wilayah Bangka Belitung dan Kalimantan Timur.
- Properti: Berbagai aset tak bergerak di lokasi strategis nasional.
“Penegakan hukum harus menyasar hingga ke akar, termasuk pengejaran aset (asset recovery) dari para penikmat utama hasil kerusakan lingkungan ini,” ujar seorang pengamat hukum sumber daya alam.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan lahan transmigrasi agar tidak disalahgunakan oleh korporasi demi keuntungan pribadi. Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menyeret para beneficial owner ke meja hijau.(Agus)







