Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 18 Des 2025 14:09 WIB ·

Menkomdigi Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Warga dari Dampak Judi Daring


Menkomdigi Tegaskan Komitmen Negara Lindungi Warga dari Dampak Judi Daring Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penurunan signifikan transaksi judi daring sepanjang 2025 mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi praktik perjudian ilegal di ruang digital.

Meutya menyatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan partisipasi masyarakat. Menurutnya, langkah-langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga kelompok rentan dari jeratan judi daring.

“Capaian ini menunjukkan bahwa negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari dampak negatif judi online. Ini merupakan hasil kerja kolektif pemerintah dan masyarakat,” ujar Meutya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi daring sepanjang 2025 hingga kuartal ketiga tercatat sebesar Rp155 triliun. Angka tersebut menurun sekitar 57 persen dibandingkan tahun 2024.

Meutya menilai data PPATK menjadi indikator kredibel atas efektivitas kebijakan pemerintah dalam menekan praktik judi daring di Indonesia.

“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses, hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan secara efektif dan terukur,” katanya.

Meski demikian, Meutya menegaskan pemerintah tidak akan berpuas diri dengan capaian tersebut. Upaya pemberantasan judi daring akan terus diperkuat melalui peningkatan pengawasan, penindakan hukum, serta pembatasan ruang gerak pelaku dari berbagai sisi.

Pemerintah, lanjutnya, akan mempersempit aktivitas judi daring tidak hanya dari sisi konten dan infrastruktur digital, tetapi juga dari aliran dana yang menopang praktik ilegal tersebut.

Dalam konteks itu, Kementerian Komunikasi dan Digital secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten judi daring yang beroperasi di ruang digital Indonesia.

“Setiap laporan masyarakat maupun temuan dari sistem pemantauan kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Meutya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengungkapkan bahwa total perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp155,4 triliun, turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp359,8 triliun.

PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi daring. Sepanjang 2025, jumlah pemain tercatat sekitar 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.

Pemerintah berharap tren penurunan tersebut dapat terus berlanjut seiring penguatan kebijakan, pengawasan lintas sektor, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap risiko judi daring.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum