Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Nasional · 19 Nov 2024 15:52 WIB ·

Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas


Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemeintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan resminya saat mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, kemarin.

Menurut Supratman, pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR RI.

Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang oleh DPR.

Supratman memastikan pengajuan RUU Perampasan Aset ini merupakan bukti keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” katanya.

Pemerintah tidak hanya mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode ini.

“Pemerintah mengusulkan delapan RUU untuk masuk prioritas, empat di antaranya merupakan RUU carry over. yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman.

Sedangkan empat RUU lainnya, yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Ketenaganukliran.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan jumlah RUU yang diajukan dalam prolegnas belum dapat dipastikan karena kemungkinan akan terus bertambah.

“Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja,” ujar Bob Hasan.(JR)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

​Masyarakat Tak Perlu Khawatir, BPOM Pastikan Kualitas Pangan MBG Teruji Klinis

14 Februari 2026 - 20:45 WIB

Kinerja Kapolri Tuai Apresiasi dari Presiden Prabowo

13 Februari 2026 - 16:44 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalencana Wira Karya kepada Kapolda Metro Jaya

13 Februari 2026 - 16:09 WIB

“Polisi Rakyat” Bukan Sekadar Kata, Ini Arahan Tegas Kapolri Pedomani Prabowo

13 Februari 2026 - 15:14 WIB

Prabowo Resmikan SPPG Polri di Palmerah: Negara Dekat dengan Warga

13 Februari 2026 - 15:03 WIB

1.500 SPPG Siap Berdiri di Seluruh Indonesia, Polri Fokus Layanan Masyarakat

13 Februari 2026 - 14:40 WIB

Trending di Nasional