Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Mar 2026 14:16 WIB ·

Pemilik Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Tutup Industri Kosmetik Rumahan Ilegal di Cirebon


Pemilik Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Tutup Industri Kosmetik Rumahan Ilegal di Cirebon Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin edar di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial ML (35) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan berbahaya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan analisis dan pembelian terselubung yang dilakukan penyidik terhadap produk kosmetik bermerek LC Beauty pada Januari 2026.

Produk yang diperiksa antara lain krim siang, krim malam, dan toner. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan bahan berbahaya.

“Dari hasil uji laboratorium diketahui produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Penyelidikan kemudian berlanjut setelah polisi memperoleh informasi dari salah satu reseller mengenai sumber produk tersebut. Tim penyidik selanjutnya menelusuri distribusi hingga menemukan dugaan keterlibatan beberapa pihak yang mengirimkan produk kosmetik tanpa izin edar melalui jasa logistik.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mengarah pada seorang pemasok yang diketahui memperoleh produk dari ML di wilayah Cirebon. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat produksi kosmetik tersebut di kawasan Harjamukti.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di sebuah rumah, penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa bahan baku kosmetik, produk siap edar, kemasan, alat produksi, label, serta perlengkapan pengemasan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ML mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia juga mengakui produk tersebut mengandung merkuri dan hidrokuinon. Aktivitas produksi disebut sempat berlangsung pada 2016 hingga 2019, kemudian kembali dilakukan sejak 2022.

Polisi menyatakan ML belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi hamil sekitar sembilan minggu serta masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Penyidik juga menyatakan akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan pihak BPOM untuk pendalaman perkara. Selain itu, aparat akan menelusuri jalur distribusi produk tersebut guna mencegah peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di masyarakat. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Polres Siak Selidiki Kematian Siswa saat Praktik Sains, Diduga Akibat Ledakan Alat Rakitan

9 April 2026 - 11:48 WIB

TAUD Laporkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim, Sertakan Dugaan Terorisme

9 April 2026 - 11:42 WIB

Mahasiswa Gelar Aksi di MK, Desak Penanganan Kasus Andrie Yunus Secara Transparan

9 April 2026 - 06:26 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak

7 April 2026 - 16:39 WIB

Selamatkan Marwah Kejaksaan, Mata Hukum Desak Presiden Copot Jaksa Agung

7 April 2026 - 11:43 WIB

Trending di Hukum