JAKARTA | Harian Merdeka
Dalam dunia penyiaran peran perempuan sangat penting, karena posisinya menurut Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta adalah garda terdepan di kehidupan keluarga dan masyarakat.
“Perempuan adalah dermaga dan taman ilmu bagi anak-anak untuk tumbuh kembang, maka peranannya sangat penting bagi keluarga dan kehidupan masyarakat dari dampak penyiaran,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta Puji Hartoyo dalam keterangan resmi, di Jakarta, kemarin.
Penyiaran melalui konten siaran di televisi maupun radio memiliki tempat tersendiri bagi masyarakat, baik sebagai informasi, hiburan dan media transformasi.
Namun, katanya, konten siaran memiliki dampak positif dan negatif, sehingga dibutuhkan peran perempuan untuk menekan dampak negatif tersebut.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya menggelar Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran dengan deklarasi dan literasi dengan tema “Perempuan peduli penyiaran digital” di Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta Pusat pada Selasa ini.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh lebih dari 250 perempuan dari berbagai elemen organisasi dan komunitas perempuan di DKI Jakarta.
Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (wamenkominfo) Nezar Patria.
Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan perempuan memiliki peran penting dalam penyiaran, mengingat 56 persen penonton televisi adalah kaum perempuan.
“Dan kaum perempuan ini adalah juga yang menjaga tontonan yang pantas, atau layak untuk disaksikan oleh anak-anak,” kata Nezar.
Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan hal senada.
Menurutnya, para ibu adalah tokoh kunci untuk melindungi anak dari siaran yang negatif di media.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa semua orang berperan penting untuk melindungi anak dari konten negatif media.
“Bukan berarti ibu saja yang menjadi pengawas. Tapi, orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk melindungi anak dari konten negatif,” katanya.
Ia menambahkan, dalam undang-undang perlindungan anak, semua pihak punya kewajiban untuk melindungi anak, termasuk pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi.(hab/jr)