TANGERANG | Harian Merdeka
Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg yang dilakukan di sebuah sub pangkalan gas di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Dua orang pelaku diamankan, yakni MS (53) selaku pemilik usaha, dan EN (46) yang berperan sebagai operator penyuntikan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg di wilayah Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menemukan praktik curang di pangkalan gas milik MS.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Donny Satria, menjelaskan bahwa para pelaku memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi yang kosong dengan menggunakan alat bantu berupa selang dan regulator gas yang telah dimodifikasi. Untuk mempercepat proses pemindahan, bagian atas tabung juga diberi es batu agar suhu menjadi dingin dan tekanan gas meningkat.
“Dalam satu hari, pelaku bisa memindahkan isi dari sekitar 50 tabung elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. Satu tabung 12 kg membutuhkan sekitar empat tabung elpiji 3 kg,” ujar Donny dalam keterangan pers, Selasa (27/5/2025).
Pelaku diketahui telah menjalankan aksi ilegal ini selama tiga bulan terakhir. Dalam periode tersebut, mereka meraup keuntungan mencapai Rp6,8 juta per hari atau total sekitar Rp612 juta. Gas hasil oplosan kemudian dijual ke masyarakat dengan harga sekitar Rp200.000 per tabung 12 kg.
Kombes Pol Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, menambahkan bahwa sub pangkalan milik MS mendapatkan kuota 2.000 tabung gas subsidi 3 kg per bulan dari agen PT Langgeng Mulia Mandiri sejak tahun 2008. Namun, alih-alih menyalurkan ke masyarakat, gas tersebut malah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tabung gas berbagai ukuran, alat penyuntik, dokumen penjualan, serta satu unit mobil Daihatsu Zebra yang digunakan dalam aktivitas distribusi gas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi gas subsidi,” tandas Kombes Didik. (Hab)







