Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 12 Des 2025 14:01 WIB ·

Polda Banten Imbau Warga Hentikan Tambang Ilegal dan Segera Urus Perizinan Resmi


Polda Banten Imbau Warga Hentikan Tambang Ilegal dan Segera Urus Perizinan Resmi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten meminta masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan di wilayah ilegal untuk segera menghentikan kegiatan dan mengurus perizinan resmi melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Imbauan tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, usai pelaksanaan forum group discussion (FGD) lintas sektoral yang membahas persoalan pertambangan rakyat. FGD tersebut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, pemerintah pusat, kepolisian, serta unsur masyarakat.

Yudhis menjelaskan bahwa Polda Banten terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal sebagai bentuk upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan kepastian hukum.

“Sepanjang 2025, Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan penindakan dan penegakan hukum terhadap 25 kasus tindak pidana pertambangan ilegal,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).

Yudhis menuturkan bahwa pihaknya bersama lintas lembaga tengah berupaya mencari jalan keluar agar warga yang secara turun-temurun bergantung pada penambangan dapat beroperasi secara legal. Salah satu solusinya adalah melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang kemudian memungkinkan diterbitkannya IPR.

“Masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa perizinan diminta untuk menghentikan kegiatan dan segera mengajukan permohonan penetapan WPR agar dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan WPR tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan konservasi seperti Taman Nasional Halimun-Salak dan Ujung Kulon, misalnya, tidak dapat dijadikan lokasi pertambangan rakyat.

“Pengajuan WPR harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan konservasi atau wilayah lain yang tidak diperbolehkan menurut aturan,” tambahnya.

Menurut Yudhis, Polda Banten akan tetap mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan pemerintah daerah dan masyarakat, namun tetap konsisten menindak pelanggaran yang merusak lingkungan atau dilakukan tanpa izin.

“Kami mendorong semua pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik. Legalitas pertambangan rakyat harus dikejar, tetapi tetap memegang prinsip kelestarian lingkungan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pastikan Kamtibmas Aman, Kombes Pol Dedi Supriyadi Pimpin Patroli Malam di Bandung

1 Juni 2026 - 14:14 WIB

Kredit Macet Rp1,3 T Terbongkar, GSBK Minta Kejagung Periksa Managemen BTN

1 Juni 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Kab.Tangerang Disorot, Begini Jawaban KPK

1 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diduga Tabrak Aturan Danantara, CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI

1 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kasus Hanania Travel, Maman Imanulhaq Minta Aparat Tindak Tegas Pemilik

29 Mei 2026 - 11:17 WIB

Polda Metro Terima Laporan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

29 Mei 2026 - 10:36 WIB

Trending di Hukum