SEMARANG | Harian Merdeka
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyatakan telah menemukan bukti dugaan tindak pidana dalam kasus penganiayaan yang menimpa seorang dokter anestesi di Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSI Sultan Agung) Semarang. Temuan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang dinilai memiliki relevansi kuat untuk menguatkan dugaan tindak pidana terkait peristiwa tersebut. Bukti yang ditemukan menjadi dasar penyidik untuk mengambil langkah penyelidikan lanjutan.
“Hasil olah tempat kejadian dan bukti-bukti yang kami kumpulkan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana. Semua itu masih dalam kajian tim penyidik untuk menentukan pasal apa yang tepat diterapkan,” ujar Artanto, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung beberapa waktu, termasuk dengan pemeriksaan saksi dan pengujian kejadian melalui berbagai alat bukti.
Kasus ini mencuat setelah video kejadian viral di media sosial, memperlihatkan seorang dokter anestesi yang dihadapkan pada perlakuan kasar oleh seorang pria di dalam ruang rumah sakit. Dalam video, tampak suara teriakan dan kata-kata kasar yang ditujukan kepada tenaga medis saat menjalankan tugasnya.
Direktur Utama RSI Sultan Agung Semarang, dr. Agus Ujianto, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa peristiwa bermula ketika terjadi perselisihan antara seorang keluarga pasien dengan dokter dalam proses pelayanan medis. Agus menegaskan bahwa manajemen rumah sakit berupaya memberi penjelasan agar tidak terjadi salah paham dan memastikan pelayanan tetap berjalan dengan profesional.
“Permasalahan ini berfokus pada dinamika saat pelayanan kesehatan. Kami telah memfasilitasi dialog antara pihak pasien, tenaga medis, dan organisasi profesi untuk mencari penyelesaian,” kata Agus.
Meski demikian, ia membenarkan bahwa setelah kejadian tersebut, dokter yang diduga menjadi korban telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Polda Jateng. Menurutnya, langkah hukum dilaksanakan untuk memastikan penanganan yang adil dan transparan atas kejadian tersebut.
“Sesuai hak setiap warga negara, tindakan hukum ditempuh agar ada kejelasan proses hukum dan mekanisme penyelesaian yang sesuai aturan,” ujar Agus.
Kepolisian hingga kini masih terus mendalami proses penyelidikan dengan memanggil saksi dan memeriksa keterangan berbagai pihak. Pihak rumah sakit menyatakan tetap fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus mengikuti proses hukum yang berjalan.(tmn/FJ)







