SERANG | Harian Merdeka
Polisi menggelar razia minuman keras di sejumlah warung yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek serta dua dirigen berisi miras yang belum dikemas.
Razia ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026 yang digelar Polres Serang selama dua hari, yakni Sabtu (24/1) dan Minggu (25/1). Operasi menyasar warung dan kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan operasi tersebut merupakan langkah berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal serta berbagai penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi memicu tindak kriminal,” ujar Andri, Senin (26/1/2026).
Dari hasil razia, polisi mendapati ratusan botol miras siap edar serta dua dirigen berisi cairan miras yang diduga akan dikemas dan diedarkan ke sejumlah lokasi. Seluruh barang bukti langsung diamankan petugas.
Selain penyitaan, petugas juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik warung agar tidak kembali menjual miras ilegal. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelanggaran serupa apabila ditemukan kembali.
Polres Serang memastikan Operasi Pekat Maung 2026 akan terus digelar secara berkala sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Serang. (hed)







