Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 26 Jan 2026 14:54 WIB ·

Polres Serang Gempur Peredaran Miras


Polres Serang Gempur Peredaran Miras Perbesar

SERANG | Harian Merdeka

Polisi menggelar razia minuman keras di sejumlah warung yang tersebar di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek serta dua dirigen berisi miras yang belum dikemas.

Razia ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026 yang digelar Polres Serang selama dua hari, yakni Sabtu (24/1) dan Minggu (25/1). Operasi menyasar warung dan kios yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan operasi tersebut merupakan langkah berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal serta berbagai penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi memicu tindak kriminal,” ujar Andri, Senin (26/1/2026).

Dari hasil razia, polisi mendapati ratusan botol miras siap edar serta dua dirigen berisi cairan miras yang diduga akan dikemas dan diedarkan ke sejumlah lokasi. Seluruh barang bukti langsung diamankan petugas.

Selain penyitaan, petugas juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik warung agar tidak kembali menjual miras ilegal. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelanggaran serupa apabila ditemukan kembali.

Polres Serang memastikan Operasi Pekat Maung 2026 akan terus digelar secara berkala sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Serang. (hed)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rugikan PAD Bogor , Kejaksaan Didesak Usut Penguasaan Lahan Ilegal oleh PT PAS

21 Juni 2026 - 20:22 WIB

Seret Nama Bupati Tanggamus, Pengusaha Papua Minta Keadilan Kasus Tanah Tangerang

19 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026 - 14:51 WIB

KPK Wajib Telusuri Kaimigrasi Jaksel dan Nur Ichwan Terkait KITAS

18 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

18 Juni 2026 - 14:21 WIB

Trending di Hukum