Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 8 Mei 2025 13:00 WIB ·

Polresta Tangerang Tangkap 85 Preman, 9 Orang Dijebloskan ke Penjara


Polresta Tangerang Tangkap 85 Preman, 9 Orang Dijebloskan ke Penjara Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Masyarakat Tangerang patut bernapas lega! Polresta Tangerang baru saja melancarkan operasi besar-besaran yang sukses menjaring 85 individu yang diduga kuat terlibat dalam aksi premanisme.

Langkah tegas ini bukan sekadar penertiban, melainkan juga garansi nyata untuk stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di wilayah tersebut.

Di bawah komando Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, operasi yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas akar permasalahan premanisme.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan taktik intelijen mendalam serta tindakan pencegahan dan penindakan hukum yang terukur. Tujuannya jelas: membongkar seluruh jaringan pelaku kejahatan jalanan ini hingga ke akarnya.

“Komitmen kami jelas: hukum harus ditegakkan tanpa kompromi terhadap aksi premanisme yang telah lama meresahkan warga dan berpotensi menghalangi masuknya investasi. Operasi ini bukan hanya soal menangkap pelaku, tapi juga memutus mata rantai kejahatan premanisme secara menyeluruh,” katanya.

Fokus operasi ini menyasar beragam bentuk premanisme yang merugikan, mulai dari pemerasan dan pungutan liar yang mencekik, hingga ancaman, intimidasi, pengeroyokan, dan penganiayaan yang menciptakan ketakutan di masyarakat.  Tak pandang bulu, baik pelaku individu maupun kelompok akan ditindak tegas. Upaya itu untuk menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan kepastian hukum, terutama bagi para pengusaha yang berinvestasi di Indonesia.

“Tidak ada ruang bagi premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban dan menghambat roda perekonomian,” katanya.

Menurut Arief, dari 85 orang yang berhasil diamankan, 9 di antaranya kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka terdiri dari:

2 debt collector arogan yang melakukan tindakan premanisme di wilayah Pasar Kemis. 6 pelaku brutal yang terlibat dalam perusakan, pengancaman, dan pengeroyokan, berhasil diringkus oleh tim elit Jatanras.

“1 penipu licik berkedok calo tenaga kerja yang berhasil diungkap oleh Unit Resmob. Selain penahanan, kami juga memberikan pembinaan intensif kepada 76 orang lainnya yang terindikasi terlibat,” katanya.

Arief berharap, langkah ini dapat menyadarkan mereka untuk tidak kembali ke jalan yang salah.

“Kami akan terus bergerak maju memberantas premanisme dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan,” pungkas Kompol Arief. (hab)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Nikel PT Cocoman: Jagatani Desak Kejati Tetapkan Tersangka Buntut Penggeledahan

26 Juni 2026 - 15:36 WIB

Blueray Cargo: CBA Sebut Ada Aliran Uang ke Kemendag yang Belum Diusut

26 Juni 2026 - 15:31 WIB

Kakanwil Ditjenpas dan Kajati Banten Perkuat Koordinasi Implementasi KUHP Baru

26 Juni 2026 - 15:24 WIB

Nekat Tarik Mobil di Asrama Polisi, Dua Debt Collector Ditangkap Polda Banten

25 Juni 2026 - 15:46 WIB

Aktivis Ungkap Indikasi Permufakatan “Jahat” PPK Dinas LH Kota Tangerang.

25 Juni 2026 - 15:01 WIB

Jaksa Agung Wacanakan Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

25 Juni 2026 - 11:33 WIB

Trending di Hukum