JAKARTA I Harian Merdeka
Pengurus Basis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) PT Amos Indah Indonesia menyampaikan kepada publik situasi ketenagakerjaan yang saat ini terjadi di lingkungan PT Amos Indah Indonesia di kawasan KBN Cakung, Jakarta Utara. Situasi ini berdampak pada ratusan pekerja yang mayoritas adalah buruh perempuan, banyak di antaranya merupakan pencari nafkah utama bagi keluarga mereka.
Ketua Basis FSBPI-KPBI,PT Amos Indah Indonesia KBN Cakung, Jakarta Utara, Lindah mengatakan, awal Maret 2026, beredar informasi di kalangan pekerja bahwa 13 Maret 2026 akan menjadi hari terakhir bekerja, setelah itu karyawan akan diliburkan tanpa kepastian kapan dapat kembali bekerja.
“ Informasi tersebut memicu keresahan di kalangan buruh karena menyangkut keberlanjutan pekerjaan dan pemenuhan hak-hak normatif mereka, terutama menjelang Hari Raya,” kata Lindah kepada , Rabu (11/3/2026).
Lindah menjelaskan,dalam pertemuan antara perwakilan pekerja dan manajemen pada 5 Maret 2026, pimpinan perusahaan menyampaikan secara lisan bahwa hari terakhir bekerja adalah 13 Maret 2026, dan perusahaan akan membayarkan THR serta sisa upah karyawan melalui transfer ke rekening masing-masing pekerja.
“Namun perusahaan tidak dapat memastikan kapan para pekerja akan kembali bekerja dengan alasan pesanan produksi belum mencukupi untuk menutup kebutuhan operasional,” ujarnya.
Di tengah situasi tersebut, perusahaan juga menawarkan kepada seluruh karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Lebih jauh lagi, dalam pertemuan antara atasan dan karyawan pada 6 Maret 2026, disampaikan bahwa THR dan sisa upah tidak akan diberikan apabila karyawan menolak menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
Lebih jauh, Lindah menyebutkan,bagi para buruh, terutama buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, kondisi ini menimbulkan tekanan ekonomi dan psikologis yang berat. Banyak dari mereka yang bergantung pada penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pada 10 Maret 2026, perwakilan FSBPI kembali menemui pimpinan perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait situasi tersebut. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga sejumlah pekerja mendatangi kantor manajemen untuk meminta penjelasan langsung,” bebernya.
Situasi semakin memburuk pada 11 Maret 2026, ketika pihak perusahaan menyatakan bahwa pekerja yang dianggap tidak patuh kepada perusahaan tidak diperbolehkan bekerja. Mesin absensi dimatikan, staf administrasi dilarang mencatat kehadiran pekerja, dan sejumlah karyawan diminta keluar dari area kerja.
Dalam situasi tersebut juga terjadi tindakan intimidasi terhadap pengurus serikat, di mana telepon genggam salah satu anggota Pengurus Basis FSBPI dirampas oleh pimpinan perusahaan.
Sikap Pengurus Basis FSBPI-KPBI PT Amos Indah Indonesia
Atas situasi tersebut, Pengurus Basis FSBPI PT Amos Indah Indonesia menyatakan sikap:
- Menuntut pembayaran THR dan seluruh hak upah pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menuntut perusahaan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta, termasuk pemberian SK PKWTT kepada 5 buruh perempuan.
- Menuntut pemenuhan hak pensiun bagi 2 buruh perempuan yang telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta.
- Menuntut pembayaran upah yang dipotong terhadap 20 buruh sejak Maret 2024 hingga saat ini.
- Menolak segala bentuk pemaksaan pengunduran diri yang melanggar hukum dan bertentangan dengan PKB.
- Mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pengurus serikat maupun pekerja dan menuntut pihak perusahaan untuk membuka ruang dialog yang adil serta menghormati hak-hak pekerja.
Kami menegaskan bahwa hak THR dan hak-hak normatif pekerja tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk memaksa buruh mengundurkan diri, terlebih ketika yang paling terdampak adalah buruh perempuan yang menjadi penopang ekonomi keluarga.
Pengurus Basis FSBPI mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, menghormati hak-hak pekerja, serta membuka ruang dialog yang adil dan transparan.
Siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk informasi kepada publik mengenai kondisi yang sedang dihadapi para buruh PT Amos Indah Indonesia.(Agus).







