Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Jan 2026 15:31 WIB ·

RUU Hukum Acara Perdata Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Setuju Demi Percepatan


RUU Hukum Acara Perdata Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Setuju Demi Percepatan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

RUU Hukum Acara Perdata resmi menjadi usul inisiatif DPR RI setelah pemerintah menyatakan persetujuan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (21/1/2026). Langkah ini diambil DPR agar pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Komisi III DPR RI membahas arah pengajuan RUU tersebut. Melalui skema inisiatif DPR, proses legislasi dinilai akan lebih efisien karena DPR dapat langsung mengendalikan tahapan pembahasan.

Komisi III DPR Tekankan Efisiensi Legislasi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR secara sadar memilih mengajukan RUU Hukum Acara Perdata sebagai inisiatif legislatif. Dengan cara ini, DPR berharap pembahasan undang-undang dapat berlangsung tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut.

“Undang-undang ini kami ajukan sebagai usul DPR agar pembahasannya bisa lebih cepat,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat.

Selain itu, ia menilai pembaruan hukum acara perdata sangat mendesak. Pasalnya, ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sejalan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta dinamika penyelesaian sengketa perdata di pengadilan.

Pemerintah Nyatakan Dukungan

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa pemerintah mendukung penuh keputusan Komisi III DPR RI. Oleh karena itu, pemerintah siap menyesuaikan diri dengan seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Kami menyambut baik usulan ini. Selanjutnya, kami siap menyesuaikan proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Eddy Hiariej.

Kemudian, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh peserta rapat terkait penetapan RUU Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif DPR. Menanggapi hal tersebut, seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan secara bulat.

Dengan demikian, DPR berharap pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dapat berlangsung lebih terbuka, efektif, dan tepat sasaran. Pada akhirnya, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara perdata di Indonesia. (kay/Fj)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Nikel PT Cocoman: Jagatani Desak Kejati Tetapkan Tersangka Buntut Penggeledahan

26 Juni 2026 - 15:36 WIB

Blueray Cargo: CBA Sebut Ada Aliran Uang ke Kemendag yang Belum Diusut

26 Juni 2026 - 15:31 WIB

Kakanwil Ditjenpas dan Kajati Banten Perkuat Koordinasi Implementasi KUHP Baru

26 Juni 2026 - 15:24 WIB

Nekat Tarik Mobil di Asrama Polisi, Dua Debt Collector Ditangkap Polda Banten

25 Juni 2026 - 15:46 WIB

Aktivis Ungkap Indikasi Permufakatan “Jahat” PPK Dinas LH Kota Tangerang.

25 Juni 2026 - 15:01 WIB

Jaksa Agung Wacanakan Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

25 Juni 2026 - 11:33 WIB

Trending di Hukum