Menu

Mode Gelap
Sandiaga Dukung Jokowi “Partai Perorangan” Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno 2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta “Jakarta Makin Menyala!” Megawati Minta Resmikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Hukum · 30 Apr 2024 10:09 WIB ·

Sepasang Kekasih Ditetapkan Tersangka Pembuang Jasad Bayi


Sepasang Kekasih Ditetapkan Tersangka Pembuang Jasad Bayi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pasangan kekasih diantaranya seorang wanita DS (30) dan laki-laki AR (33) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Metro Tanah Abang dalam kasus membuang jasad bayi berusia sekitar lima bulan di Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4) .

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin mengatakan kedua tersangka merupakan orang tua biologis korban, namun bukan pasangan suami dan istri.

“Kedua tersangka karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi,” kata dia.

Adapun korban bayi berusia kurang lebih lima bulan dalam kandungan dan digugurkan di sebuah hotel kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Aditya mengatakan penetapan orang tua korban sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Unit Reskrim dan INAFIS Polres Metro Jakarta Pusat. Tim yang menemukan struk pembelian obat pengguguran kandungan.

“Berangkat dari sini tim melakukan penyelidikan sampai ditemukan titik terang siapa pembuang bayi. Obat ilegal, tidak berdasarkan resep dokter. Yang bersangkutan membayar Rp3 juta untuk 10 tablet,” kata dia.

Tim menyita barang bukti antara lain satu lembar struk pembelian obat pengguguran kandungan atas nama pemesan yakni tersangka wanita (DS), satu buah popok dewasa bekas pakai berwarna putih, satu buah plastik warna putih, satu buah plastik warna hitam bekas pakai.

Kemudian satu buah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas dari sebuah hotel di Kecamatan Bendungan Hilir, satu potong kaos berwarna kuning gading (krem) bergaris hitam, satu celana panjang berwarna hijau, satu celana dalam warna merah muda yang digunakan tersangka DS saat melahirkan di kamar hotel.

Lalu, satu kaos warna kuning dengan celana panjang warna biru yang dikenakan tersangka AR pada saat menemani tersangka DS di hotel saat melahirkan.

“Kami sita juga satu sepeda motor warna hitam yang digunakan tersangka AR saat membuang mayat bayi ke Kali Banjir Kanal Barat,” ujar Aditya.

Lebih lanjut, imbuh dia, kedua tersangka dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 76 c pasal 77, ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Aditya menjelaskan, bayi ditemukan oleh dua PJLP Badan Air di Kanal Banjir Barat pada Selasa (23/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, keduanya sedang membersihkan sampah di lokasi.

Kedua saksi kemudian melihat bungkusan plastik warna putih dan mengeluarkan aroma tak sedap. Mereka yang curiga lalu membuka bungkusan plastik dan melihat ada jenazah bayi di sana.

Aditya mengatakan saksi kemudian melaporkan temuan mereka ke Polsek Tanah Abang dan Unit Reskrim bersama INAFIS Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP.

Sementara jenazah bayi, dikirim ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diperiksa.(JR)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta

13 Desember 2024 - 14:17 WIB

KPK Dijuluki “Polsek Kuningan”

12 Desember 2024 - 10:16 WIB

137 Warga Indonesia Terjerat Pinjol

10 Desember 2024 - 10:56 WIB

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

Kisruh Kursi Ketum PMI

10 Desember 2024 - 10:21 WIB

Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jalani UAS dari Lapas

6 Desember 2024 - 10:59 WIB

Trending di Kriminal