Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 24 Des 2025 15:26 WIB ·

Tambang Ilegal di Waropen Diduga Dibiarkan Bertahun-tahun, DPR Desak Polda Papua Bertindak


Tambang Ilegal di Waropen Diduga Dibiarkan Bertahun-tahun, DPR Desak Polda Papua Bertindak Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas, meminta Polda Papua segera menertibkan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Waropen yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan. Permintaan itu disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait pertambangan tanpa izin di Distrik Kirihi Walai yang disebut beroperasi sekitar enam tahun terakhir.

Mandenas menyebut terdapat indikasi pembiaran, termasuk dugaan akses yang diberikan oleh mantan pejabat setempat sehingga kegiatan tersebut terus berjalan. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Presiden Prabowo Subianto terkait upaya pemberantasan tambang ilegal, termasuk di Papua.

“Artinya ada indikasi pembiaran. Oleh sebab itu, diminta Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih untuk segera melakukan penertiban kawasan tambang ilegal di Papua, khususnya di Waropen, dalam waktu dekat,” kata Mandenas dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Selain persoalan perizinan dan lingkungan, Mandenas menyoroti dugaan pelanggaran hak masyarakat adat pemilik ulayat, serta isu ketenagakerjaan. Ia mengungkap adanya dugaan penggunaan tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok tanpa visa kerja sah, sementara tenaga kerja lokal disebut tidak menerima upah yang layak.

Mandenas berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, sekaligus melindungi hak masyarakat dan kelestarian lingkungan di Papua.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temui Kajati Banten, Kapolda Irjen Hengki Sepakat Tingkatkan Penerapan Restorative Justice

16 Juli 2026 - 17:33 WIB

Desak Pengusutan Proyek Kipas Angin 1,8 Triliun, MataHukum: Dirut PT Agrinas Harus Segera Ditangkap!

16 Juli 2026 - 13:41 WIB

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Temuan BBM Rp2,2 Miliar di Dishub & DLH Kab.Serang: Aktivis Desak Penegak Hukum Bertindak

15 Juli 2026 - 14:40 WIB

Tuntut Klarifikasi Kasus Pelecehan, Mahasiswa Serukan Evaluasi Operasional Ajwa Tour Indonesia

15 Juli 2026 - 11:10 WIB

Aliran Uang Proyek Kereta Api Mengalir ke Bos Rokok, KPK Kejar Peran Muhammad Suryo

15 Juli 2026 - 11:01 WIB

Trending di Hukum