BANGKA BELITUNG | Harian Merdeka
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) menertibkan sejumlah tambang ilegal di wilayah Provinsi Bangka Belitung yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun. Penertiban dilakukan di beberapa titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin.
Ketua Tim Satgas PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan, salah satu lokasi terbesar berada di Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di Desa Lubuk Simpang dan Desa Lubuk Singkuk, Kecamatan Lubuk Besar. Di kawasan tersebut, tambang ilegal diketahui beroperasi di atas lahan seluas 315,48 hektare.
“Dari lokasi itu kami juga mengamankan 10 unit alat hisap pasir yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Febriel.
Selain penindakan di Bangka Tengah, Satgas PKH juga menertibkan empat titik tambang ilegal lainnya di wilayah Bangka. Total luas area tambang ilegal di empat lokasi itu mencapai 102,37 hektare.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 27 unit excavator dan 3 unit alat hisap pasir yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan yang melanggar hukum.
Febriel menjelaskan, pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat aktivitas ilegal di empat lokasi tambahan tersebut. “Penghitungan kerugian negara masih berjalan, namun diperkirakan nilainya signifikan,” ujarnya.
Satgas PKH menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menghilangkan potensi pendapatan negara.(ags/cnn/hmi)







