JAKARTA | Harian Merdeka
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana menggelar demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Jakarta serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Senin (29/12/25).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, yakni pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta. Ia menyebutkan, pada hari pertama jumlah massa diperkirakan sekitar 1.000 orang, sementara pada hari kedua diperkirakan mencapai 10.000 buruh.
Said menjelaskan bahwa tuntutan utama aksi tersebut adalah penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Selain itu, buruh menuntut diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang dinilai layak dan berada di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penolakan juga diarahkan terhadap penetapan UMSK di seluruh wilayah Jawa Barat.
Menurut Said, penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta per bulan dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan wilayah penyangga industri seperti Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang, yang menetapkan upah minimum 2026 sebesar Rp 5,95 juta per bulan. Ia menilai perbandingan tersebut seolah menggambarkan bahwa biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibanding daerah penyangga, padahal kondisi di lapangan tidak demikian.
Ia juga menyampaikan bahwa biaya sewa tempat tinggal di Jakarta — baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, hingga wilayah Sudirman dan Kuningan — tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah seperti Cibarusah atau Babelan di Bekasi. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada tertekannya daya beli buruh.
Said menambahkan bahwa berdasarkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta berada pada angka Rp 5,89 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan UMP yang telah ditetapkan.
Atas dasar tersebut, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yakni Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, buruh juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, dengan perhitungan yang didasarkan pada nilai KHL sesuai karakteristik sektor industri, bukan dari UMP atau UMSP sebelumnya.
Selain tuntutan kebijakan, KSPI bersama buruh di Jawa Barat juga menuntut agar seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, serta meminta agar surat keputusan gubernur terkait UMSK direvisi.
Di luar aksi demonstrasi, Said menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. Langkah hukum serupa juga tengah dikaji untuk ditempuh di sejumlah provinsi lainnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, yang disebut mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen atau Rp 333.115 berdasarkan indeks alfa 0,75.(Fj)







