JAKARTA | Harian Merdeka
Presiden ke-7 RI Joko Widodo bakal diperiksa sebagai pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu. Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan diperiksa harini, Rabu (23/7) di Polresta Solo.
Semula, Jokowi sedianya diperiksa pada pekan lalu oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, lewat kuasa hukumnya, Jokowi minta pemeriksaan ditunda dengan alasan kesehatan. Kini Jokowi dipastikan bersedia diperiksa besok.
“Besok di Polres Solo pukul 10.00 WIB,” ujar kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dikutip cnnindonesia com Selasa (22/7).
Ia mengungkapkan, sengaja menemui Jokowi siang tadi untuk menanyakan kesediaannya diperiksa besok di Polresta Solo. Itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa di Polresta Solo para penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo & Jogja.
“Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya. Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok pukul 10 hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya,” tutur Rivai.
Terkait kasus ini, Polda Metro tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Teranyar, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Untuk lima laporan lain, tiga di antaranya naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pihak pelapor.
Sebelumnya, Presiden RI ke -7, Joko Widodo meminta penundaaan pemeriksaan terkait kasus ijazah palsu karena alasan kesehatan.
Di ketahui, ayah dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai pelapor oleh Subdit Kamneg di tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7) lalu.
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi, Selasa (22/7).
Rivai menyebut permintaan penundaan pemeriksaan itu sudah disampaikan ke kepolisian pada pekan lalu. Kata dia, ada dua opsi yang disampaikan dalam permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.
“Yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” ucap dia.
Kendati demikian, kata Rivai, pihaknya masih belum mendapat jawaban dari penyidik terkait permintaan penundaan pemeriksaan itu.
“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” tutur dia. (jr)







