Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 17 Des 2025 13:09 WIB ·

Usulan Revisi UU Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Dorong Penguatan Fungsi Pengawasan


Usulan Revisi UU Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Dorong Penguatan Fungsi Pengawasan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai menyusun draf usulan perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya akan dibahas pada tahun depan. Penguatan fungsi pengawasan pemilu menjadi fokus utama dalam usulan tersebut.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, penyusunan draf ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai diskursus publik yang berkembang, termasuk dorongan agar Bawaslu difokuskan sebagai lembaga peradilan administratif atau ajudikasi pemilu.

“Wacana itu sudah lama berkembang. Wajar jika ada pandangan dari teman-teman pemantau pemilu yang menilai fokus tersebut baik, tetapi ada juga pandangan lain yang cukup besar dan perlu dipertimbangkan,” ujar Rahmat Bagja kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (17/12/2025).

Bagja menyampaikan apresiasi terhadap masukan dari kelompok masyarakat sipil. Namun demikian, ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan tidak dapat dipisahkan dan harus tetap menjadi satu kesatuan dalam kelembagaan Bawaslu.

“Kami sedang menyiapkan usulan dari Bawaslu, baik yang berkaitan dengan posisi kelembagaan Bawaslu maupun berbagai persoalan teknis dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu,” kata Bagja.

Ia mencontohkan tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu aspek krusial dalam pemilu dan pilkada yang membutuhkan pengawasan melekat. Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan dengan pendampingan aktif dari Bawaslu.

“Kenapa kemudian harus ada pendampingan dari Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih? Itu juga disesuaikan dengan kemampuan Bawaslu,” ujarnya.

Bagja menjelaskan, secara struktur jumlah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang lebih banyak karena undang-undang menugaskan KPU sebagai pelaksana teknis tahapan pemilu. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi peran pengawasan Bawaslu.

Dari pengalaman tersebut, Bawaslu menilai kewenangan pengawasan yang dimiliki saat ini masih belum cukup kuat. Hal itu menjadi salah satu poin penting yang akan dimasukkan dalam draf usulan revisi undang-undang untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tujuannya agar kerja pengawasan Bawaslu tidak dianggap sekadar pelengkap dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada yang dijalankan oleh KPU,” tegas Bagja.

Ia menambahkan, penguatan kewenangan pengawasan diperlukan agar Bawaslu memiliki akses informasi yang memadai serta dapat mendampingi dan mengawasi seluruh tahapan pemilu tanpa hambatan.

“Dengan penguatan itu, tidak ada lagi alasan pembatasan informasi kepada Bawaslu. Pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh sejak awal tahapan,” pungkasnya.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Firman Soebagyo Usul Lingkungan Pemda hingga Pusat Rutin Baca Pancasila

2 Juni 2026 - 12:02 WIB

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

2 Juni 2026 - 09:59 WIB

Polda Banten Bantah Anggota Paminal Terlibat Penarikan Paksa Kendaraan

2 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pastikan Kamtibmas Aman, Kombes Pol Dedi Supriyadi Pimpin Patroli Malam di Bandung

1 Juni 2026 - 14:14 WIB

Bli Demer Terima Kunjungan Strategis Fraksi Golkar DPRD Sulsel di Bali

1 Juni 2026 - 13:30 WIB

Kredit Macet Rp1,3 T Terbongkar, GSBK Minta Kejagung Periksa Managemen BTN

1 Juni 2026 - 13:27 WIB

Trending di Hukum