JAKARTA | Harian Merdeka
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026).
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kehadirannya tersebut menandai status penahanannya yang kembali dialihkan dari sebelumnya sebagai tahanan rumah.
Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, termasuk alasan kesehatan dan permohonan keluarga. Namun, setelah dilakukan evaluasi, KPK memutuskan untuk mengembalikan penahanan ke rutan.
Juru bicara KPK menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil seiring dengan kebutuhan proses penyidikan yang masih berjalan. Pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut juga menjadi salah satu pertimbangan.
Yaqut diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh KPK.
Saat tiba di KPK, Yaqut hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menyatakan telah menjalani masa tahanan rumah dan kini kembali mengikuti proses hukum yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







