JAKARTA | Harian Merdeka
Pemerintah melalui Satgas Pangan Polri, mengancam pengusaha beras untuk segera mematuhi regulasi terkait mutu, harga dan kesesuaian informasi pada kemasan produknya. Pasalnya, aksi tipu-tipu mereka merugikan konsumen dalam jumlah besar. Nyaris senilai Rp100 triliun, tepatnya Rp99,35 triliun.
Kepala Satgas Pangan Polri, Helfi Assegaf, memberikan batas waktu dua pekan buat pengusaha beras yang diduga curang untuk segera melakukan penyesuaian berdasarkan aturan.
“Jika tidak dilakukan, Satgas Pangan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Helfi, Jakarta, dikutip inilah com, Minggu (29/6).
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus), Andi Herman menegaskan pelanggaran terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) serta mutu produk yang tidak sesuai standar memiliki konsekuensi hukum. Tujuannya adalah memberikan efek jera serta memperbaiki tata kelola niaga pangan nasional.
“Oleh karena itu, diberikan kesempatan dan waktu untuk segera menghentikan perbuatan curang tersebut dan memperbaiki tata kelola agar harga pangan dapat terjangkau sebagaimana yang diharapkan,” ujar Andi Herman.
Di informasikan, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menjelaskan pemerintah perlu mengambil langka tegas guna melindungi konsumen Indonesia.
Dia berharap, masyarakat lebih waspada terhadap produk beras yang dibeli dan melaporkan setiap ketidaksesuaian antara beras dan label kemasan.
“Ini momentum untuk menata ulang tata niaga beras kita agar lebih adil dan jujur. Kita ingin petani untung, tapi juga konsumen terlindungi,” kata Mentan Amran.
Mentan Amran, menyoroti terjadinya anomali di lapangan, ketika harga beras di tingkat penggilingan menurun, namun harga di tingkat konsumen mengalami lonjakan.
Berdasarkan investigasi Kementan pada 6-23 Juni 2025 terhadap 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, hasilnya mengejutkan. Mutu beras tidak sesuai standar, dijual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi), serta berat kemasan tidak sesuai.
Untuk beras premium, hasil investigasi menyebutkan, 85,56 persen tidak sesuai standar mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.
Sedangkan beras medium, hasil investigasi menyebutkan, 88,24 persen tidak memenuhi standar mutu, 95,12 persen dijual di atas HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.
“Ini sangat merugikan konsumen. Jika dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib melakukan penyesuaian,” ujar Mentan Amran.
Mentan Amran meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk terus mendalami indikasi pelanggaran. Jika tidak ada perubahan, ia mendorong adanya penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti memanipulasi mutu dan harga pangan. (jr)







