Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 1 Agu 2025 13:03 WIB ·

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi LNG


KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi LNG Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka mantan petinggi PT Pertamina usai merampungkan pemeriksaan pada Kamis (31/7) malam.

Dua tersanga yang dimaksud adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani. Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis, tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) untuk HK dan YA di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip, Kamis (31/7) malam.

Informasi yang berhasil dihimpun, Yenni bergabung di perusahaan plat merah tersebut sejak tahun 1991. Dirinya dipercaya untuk menduduki posisi sebagai Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang, Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG (2009-2012) dan Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) (2013-2014).

Yenni juga pernah menjabat Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG pada periode 2009-2012. Setelah itu ia menjadi Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas Pertamina pada 2013-2014.

Pada November 2014, dirinya kemudian diangkat menjadi Direktur Gas dan dan Energi Baru Terbarukan Pertamina. Sebelum dicopot dari Pertamina pada 2018, Yenni juga tercatat pernah menduduki posisi Direktur Utama sementara sejak Februari 2017.

Sedangkan untuk Hari Karyuliarto tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Usaha LNG pada tahun 2007-2010. Setelahnya, Hari juga menjabat sebagai Corporate Secretary Pertamina pada 2011-2012. Terakhir, dirinya dipercaya menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina sejak 18 April 2012.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK “Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” katanya.

⁠Pertamina, lanjut Fadjar, memastikan operasional perusahaan dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. KPK menyatakan kasus pengadaan LNG ini merugikan negara sejumlah US$113 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi yang diajukan oleh Karen dan justru memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara nomor: 1076K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan majelis anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Vonis pada tingkat banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST. (jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum