Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 27 Agu 2025 15:10 WIB ·

Ompreng MBG Mengandung Babi?


Ompreng MBG Mengandung Babi? Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Laporan dari Indonesia Business Post yang beredar di media sosial menyebutkan, hasil investigasi di wilayah Chaoshan, bagian timur Provinsi Guangdong, China, menemukan 30-40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan (food tray) untuk pasar global. Salah satunya diduga dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.

Laporan itu mengklaim adanya dugaan praktik pemalsuan label “Made in Indonesia” dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di China. Penggunaan ompreng tipe 201 yang diduga mengandung mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) yang tinggi dan tidak cocok untuk makanan asam.  Selain itu ditemukan indikasi penggunaan minyak babi atau lard dalam ompreng yang diproduksi.

Menanggapi hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) langsung bergerak cepat. Mereka akan melakukan pengecekan mendalam atas dugaan ompreng MBG dari Chaoshan, China. “Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” ujar Kepala BGN Dadan Hindayana, dikutip laman inilah com, di Jakarta, Selasa (27/8).

Ia menyatakan, pihaknya selama ini belum pernah melakukan pengadaan ompreng untuk  Program MBG. “BGN kan belum pernah mengadakan,” ucapnya.

Sebelumnya Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyatakan telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 tentang wadah bersekat (food tray) dari baja tahan karat untuk makanan guna mendukung Program MBG.

“Standar ini kami tetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini merupakan standar baru hasil pengembangan sendiri yang disusun oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo.

“Dengan standar ini kami ingin memastikan bahwa food tray yang digunakan dalam Program MBG aman digunakan, tidak mudah rusak, dan tidak mengandung zat berbahaya. Ini juga mendorong industri dalam negeri untuk memproduksi peralatan makan yang berkualitas,”sambungnya.

Lebih lanjut, Hendro menyebut penetapan itu menjadi langkah strategis untuk memastikan peralatan makan yang digunakan dalam Program MBG memenuhi aspek mutu, keamanan, dan kesehatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi, turut menanggapi terkait isu ompreng program MBG mengandung bahan berbahaya dan minyak babi. Di mana, barang ini merupakan hasil impor dari China. 

Hasan menilai isu tersebut masih bersifat spekulatif. Sehingga, pemerintah pun siap diuji secara ilmiah jika diperlukan. “Sejauh ini kita tidak menemukan. Tetapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” ujar Hasan.

Lebih lanjut Hasan menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak BPOM. Ia pun membuka peluang manakala uji omprengan dilakukan guna menepis kekhawatiran publik. 

“Tadi saya sudah koordinasi bersama bapak kepala BPOM, kepala BPOM bilang kita bisa ujikan untuk membuktikan itu tadi,” ujarnya.

 Hasan turut mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh isu sensitif yang belum terverifikasi. Ia menegaskan pemerintah selalu memastikan keamanan dan keselamatan para penerima MBG.

“Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan oleh isu-isu. Apalagi isu-isu yang sangat sensitif dan itu kan memang harus diperiksa. Yang jelas pemerintah akan memastikan keamanan, keselamatan dan kenyamanan untuk para pengguna, apalagi ini penerima manfaat MBG,” paparnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum