Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Opini · 4 Sep 2025 11:27 WIB ·

Antara Parcok (Partai Coklat) dan Param Kocok


Antara Parcok (Partai Coklat) dan Param Kocok Perbesar

Oleh : Junaidi Rusli

TANGERANG | Harian Merdeka

Masyarakat kita punya selera humor sekaligus intuisi politik yang tajam. Lihat saja bagaimana istilah Parcok kini punya dua makna berbeda. Pertama, Parcok (Partai Coklat), partai politik baru yang belakangan muncul di permukaan. Kedua, Parcok (Param Kocok), obat gosok legendaris yang sejak lama dipercaya meredakan pegal dan memberikan rasa hangat bagi rakyat kecil.

Perbandingan ini memang menggelitik, tapi sekaligus membuka ruang refleksi serius. Param Kocok jelas khasiatnya: ketika tubuh pegal, tinggal oles, gosok, dan seketika ada rasa lega. Ia tidak pernah mengklaim hal muluk-muluk, tapi justru hadir sederhana sesuai kebutuhan masyarakat.

Sebaliknya, Parcok versi politik menghadirkan tanda tanya besar. Publik menduga bahwa partai ini hanyalah wajah lain dari aparatur penegak hukum, khususnya Polri. Jika benar demikian, bukankah itu artinya kita sedang menyaksikan transformasi institusi yang semestinya netral, menjadi pemain langsung dalam panggung politik?

Ironisnya, di tengah spekulasi itu, revisi Undang-Undang Polri justru masih jalan di tempat. Padahal, Presiden Prabowo Subianto sudah secara resmi mengirim surat bernomor R-13/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 kepada DPR RI, menunjuk beberapa menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. Artinya, bola sebenarnya sudah bergulir ke Senayan. Namun hingga kini, agenda persidangan di DPR tak kunjung jelas.

Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan: apakah DPR memang lamban bekerja, atau justru ada tarik-menarik kepentingan politik yang sengaja memperlambat revisi UU Polri? Spekulasi bahwa lahirnya “Parcok politik” merupakan bagian dari skenario besar menjadikan Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pemain politik, makin sulit ditepis.

Analogi dengan Param Kocok pun jadi makin tepat. Jika obat gosok memberi rasa hangat dan kelegaan, Parcok politik dikhawatirkan menghadirkan panas yang justru menyengat rakyat. Alih-alih mengobati, ia bisa menambah luka: mengaburkan batas antara kekuasaan hukum dan kekuasaan politik.

Rakyat tentu berhak curiga. Sebab, obat palsu tidak akan pernah laku lama. Dan partai politik yang hanya menjadi “baju baru” bagi institusi lama, cepat atau lambat akan ditinggalkan.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suwardi Thahir dan Kerinduan Wartawan pada Pemimpin yang Merangkul

5 Juni 2026 - 10:52 WIB

Urgensi Reshuffle Menteri ESDM Bahlil

7 April 2026 - 16:43 WIB

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun

20 Januari 2026 - 11:56 WIB

Bijaksana Mengelola Potensi Energi Ketika Tatanan Global Porak Poranda

14 Januari 2026 - 15:19 WIB

Pantaskah Soeharto Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional?

9 November 2025 - 18:44 WIB

Apakah Sumpah Pemuda 1928 Masih Relevan di Era Digital?

28 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Trending di Opini