Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Opini · 9 Nov 2025 18:44 WIB ·

Pantaskah Soeharto Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional?


Pantaskah Soeharto Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional? Perbesar

Oleh: HMU Kurniadi
Peneliti Senior IDEALS

JAKARTA | Harian Merdeka

Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Soeharto selalu mengundang perdebatan panas. Di satu sisi, ia dianggap sebagai Bapak Pembangunan yang membawa Indonesia keluar dari kekacauan pasca-G30S. Namun di sisi lain, ia juga dicatat sebagai penguasa otoriter yang menumpas lawan politik, membungkam kebebasan, dan memperkaya kroninya. Dua wajah Soeharto inilah yang membuat pertanyaan “pantaskah?” terus menggantung di ruang publik.

Perdebatan itu kembali mencuat setelah Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf secara resmi mengajukan 49 nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Prabowo melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang diketuai Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon pada 5 November 2025. Salah satu nama yang diajukan adalah Soeharto. Jika pemberian gelar ini dipaksakan, keputusan tersebut berpotensi menodai kesakralan gelar Pahlawan Nasional dan bahkan bisa digugat ke ranah hukum.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan bahwa Pahlawan Nasional adalah sosok yang berjasa luar biasa, berkorban demi bangsa, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang merusak nilai perjuangan. Artinya, kepahlawanan tidak hanya diukur dari hasil pembangunan, tetapi juga dari integritas moral dan kemurnian pengabdian.

Dalam teori sosial, terdapat dua lensa utama untuk menilai pahlawan. Pertama, heroisme moral yang menempatkan kejujuran, pengorbanan, dan keberanian membela kebenaran sebagai inti kepahlawanan. Kedua, heroisme pragmatis yang menilai pahlawan dari manfaat konkret bagi masyarakat, meski cara yang ditempuh bisa penuh kompromi atau kekerasan. Soeharto, tanpa diragukan, berada di persimpangan dua pandangan ini.

Dalam teori klasik, Thomas Carlyle (1841) dalam On Heroes, Hero-Worship, and the Heroic in History berpendapat bahwa pahlawan adalah individu luar biasa yang mengubah jalannya sejarah melalui kekuatan moral dan keteladanannya. Namun teori modern, seperti yang dikemukakan Philip Zimbardo (2007) dalam The Lucifer Effect, memperluas konsep pahlawan sebagai individu yang berani melawan ketidakadilan, bahkan ketika itu berarti menentang sistem yang berkuasa. Sementara Ernest Becker (1973) dalam The Denial of Death menyebut pahlawan sebagai figur yang menolak kefanaan dengan menciptakan makna abadi bagi masyarakatnya. Dengan demikian, kepahlawanan tidak hanya diukur dari keberhasilan material, tetapi juga dari dimensi moralitas dan kemanusiaan.

Bagi pendukungnya, Soeharto adalah penyelamat republik. Setelah peristiwa G30S 1965, ia tampil sebagai jenderal yang dianggap menyelamatkan negara dari ancaman komunisme. Ia menstabilkan situasi nasional dan memimpin transisi kekuasaan dari Soekarno menuju Orde Baru. Tak dapat dimungkiri, di masa pemerintahannya Indonesia meraih kemajuan pesat: pertumbuhan ekonomi rata-rata 7% per tahun pada 1970–1980-an, swasembada beras yang diakui FAO (1984), pembangunan infrastruktur melalui program Inpres dan Repelita, serta peran penting dalam pembentukan ASEAN (1967) dan diplomasi perdamaian regional. Soeharto membangun stabilitas yang memungkinkan Indonesia melakukan modernisasi. Banyak yang berargumen, tanpa Soeharto, Indonesia mungkin terjebak dalam kekacauan ideologis dan ekonomi.

Namun di balik kejayaan itu, ada bayangan panjang otoritarianisme. Pemerintahannya berdiri di atas represi dan ketakutan. Ratusan ribu orang terbunuh dalam penumpasan pasca-G30S, banyak di antaranya tanpa proses hukum. Di era Orde Baru, demokrasi dikerdilkan, pers dibungkam, dan partai politik dikendalikan demi stabilitas kekuasaan. Kekuasaan Soeharto kemudian berubah menjadi dinasti keluarga dan kroni. Transparency International bahkan menobatkannya sebagai pemimpin paling korup di dunia, dengan dugaan penyelewengan mencapai US$15–35 miliar. Kasus pelanggaran HAM seperti Timor Timur, Tanjung Priok, Talangsari, hingga Trisakti-Semanggi menjadi noda sejarah yang tak dapat dihapus dengan beton dan beras. Krisis moneter 1997–1998 akhirnya menelanjangi sistem ekonomi kroni Orde Baru dan menumbangkan kekuasaannya setelah 32 tahun. Rakyat menyebutnya “penguasa yang tumbang oleh rakyatnya sendiri.”

Pengajuan gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto pun memantik pro dan kontra. Pihak pro menilai Soeharto layak karena jasanya membangun ekonomi, menjaga stabilitas, dan membawa Indonesia menuju modernitas. Sementara pihak kontra menolak keras dengan alasan Soeharto melanggar prinsip moral kepahlawanan melalui korupsi dan pelanggaran HAM. Bagi mereka, pemberian gelar itu akan melukai korban Orde Baru dan mengaburkan makna keadilan sejarah. Pahlawan, seharusnya, memberi teladan — bukan menanamkan ketakutan.

Jika dianalisis dengan teori Zimbardo (2007), pahlawan sejati adalah mereka yang menegakkan kebenaran melawan sistem yang menindas, bukan mereka yang mengendalikan sistem itu sendiri. Dalam konteks ini, Soeharto lebih dekat dengan figur power hero ketimbang moral hero: kuat secara politik, tetapi lemah dalam moralitas publik. Sementara Hegel (1821) dalam Philosophy of Right menyebut “pahlawan sejarah” sebagai mereka yang mewujudkan roh zaman (Zeitgeist). Memang, Orde Baru lahir dari kebutuhan stabilitas dan pembangunan, namun ketika “roh zaman” bergeser menuju demokrasi, Soeharto gagal menyesuaikan diri. Dengan demikian, kepahlawanan Soeharto bersifat kontekstual dan parsial, tidak universal sebagaimana disyaratkan dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional.

Kepahlawanan sejati tidak berhenti pada keberhasilan membangun, tetapi pada keberanian menegakkan kebenaran tanpa menindas kemanusiaan. Soeharto memang membangun Indonesia secara fisik, tetapi ia juga meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan moral politik bangsa. Ia adalah tokoh besar, namun kebesarannya lahir dari sistem yang menindas. Sejarah tidak bisa dihapus, tetapi juga tidak boleh dipoles semata dengan narasi keberhasilan ekonomi. Menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional sama saja mengajarkan bahwa kekuasaan absolut dan pelanggaran hak asasi dapat dimaafkan selama membawa kemajuan material.

Soeharto pantas dikenang sebagai tokoh besar sejarah, tetapi belum tentu sebagai Pahlawan Nasional. Bangsa yang sehat adalah bangsa yang menghormati jasa tanpa menutup mata terhadap dosa. Pahlawan sejati bukanlah mereka yang paling berkuasa, tetapi mereka yang paling berani mempertahankan kebenaran tanpa menindas sesamanya. Sampai bangsa ini mampu berdamai dengan masa lalunya, pertanyaan itu akan tetap bergema di hati rakyat:
Apakah kita ingin menulis sejarah dengan kebesaran pembangunan, atau dengan kemuliaan nurani?

Kepahlawanan bukan hanya tentang membangun gedung dan jalan, tetapi tentang membangun nurani dan keadilan. Soeharto adalah figur besar yang berjasa besar, namun sejarah juga mencatat bahwa kekuasaannya menimbulkan luka panjang bagi demokrasi Indonesia. Dari sini tampak, Soeharto belum memenuhi kriteria moral dan kemanusiaan untuk dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional. Penghargaan kepahlawanan seharusnya tidak diberikan atas dasar nostalgia politik, tetapi atas dasar integritas moral yang tak ternoda oleh kekuasaan.(*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan Catatan Hendry Ch Bangun

20 Januari 2026 - 11:56 WIB

Bijaksana Mengelola Potensi Energi Ketika Tatanan Global Porak Poranda

14 Januari 2026 - 15:19 WIB

Apakah Sumpah Pemuda 1928 Masih Relevan di Era Digital?

28 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia

27 Oktober 2025 - 11:57 WIB

Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?

13 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Antara Parcok (Partai Coklat) dan Param Kocok

4 September 2025 - 11:27 WIB

Trending di Opini