Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 29 Okt 2025 14:19 WIB ·

Pencuri Sepeda Motor Bersenpi di Cengkareng Babak Belur Dihajar Massa


Pencuri Sepeda Motor Bersenpi di Cengkareng Babak Belur Dihajar Massa Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Massa mengamuk menghajar seorang pencuri sepeda motor yang bersenjata api hingga babak belur di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (27/10) malam.

Pelaku pun tidak lagi sadarkan diri ketika diamankan oleh kepolisian.

“Kalau melihat kondisi pelaku, memang yang namanya massa, ya, parah, habis itu jadi sasaran massa,” kata Ketua RT 006 RW 008, Duri Kosambi Muslih, kemarin.

Kendati berlumur darah dan tak sadarkan diri, kata dia, pelaku masih hidup dan masih bernafas saat diamankan oleh polisi ke Mapolsek Cengkareng.

“Sudah enggak sadar, tapi masih ada (nafasnya). Mungkin (dibawa) ke Rumah Sakit Polri, ya, kalau setahu saya,” ujar Muslih.

Dia menceritakan pengeroyokan itu terjadi setelah pelaku mencoba mencuri motor milik seorang pedagang di pinggir Jalan Kresek Raya.

“Kejadiannya itu di parkiran pemancingan, yang dicuri itu motornya tukang keripik singkong,” papar Muslih.

Menurut dia, pelaku sempat membobol dan membawa motor korban dengan cara didorong. Namun, tindak kejahatan itu kemudian dipergoki korban yang sontak mengejar pelaku.

Korban dan pelaku pun sempat terlibat aksi saling tarik motor, tak jauh dari lokasi awal.

“Motor diambil, sudah dibawa jarak sekitar 100 meter. Tahulah (korban) motornya lagi dibawa, dikejar. Sempat tarik-tarikan itu,” terang Muslih.

Kalah dalam perebutan motor itu, sambung dia, pelaku kemudian melarikan diri dengan berlari masuk ke dalam permukiman warga.

Saat melarikan diri, pelaku sempat mengancam warga yang mengejarnya dengan sepucuk senjata api berupa pistol. Namun, senjata itu hanya dikeluarkan dan tidak ditembakkan sama sekali, sehingga warga tetap mengejar pelaku.

Rute pelarian yang sekaligus dijadikan tempat bersembunyi pelaku rupanya berujung pada sebuah gang buntu. Pelaku pun tertangkap oleh gerombolan warga di Gang Masjid Al Hikmah dan langsung menjadi sasaran pengeroyokan.

“Malingnya lari, tapi larinya salah, karena dia enggak tahu medan. Lari ke gang sini, (ternyata) buntu. Habis lah itu ditangkap warga,” tutur Muslih.

Dari tangan pelaku, Muslih dan warga lainnya mendapati sejumlah barang bukti yang kini telah diserahkan kepada pihak berwajib.

“Barang buktinya ada HP (handphone/ponsel), kunci letter T, kemudian sama senjata itu, senjata rakitan,” ungkap Muslih.

Terkait senjata api tersebut, dia menduga senjata itu sengaja dibawa pelaku untuk mengintimidasi korban. Namun, dia memastikan senjata rakitan itu tidak berisi peluru saat diperiksa.

“Dia benar bawa senjata, itu senjata rakitan. Enggak ditembak. Untuk nge-mob (mengancam) aja. Setelah diperiksa, pelurunya kosong,” jelas Muslih.

Menurut informasi yang diterima Muslih, pelaku diduga merupakan pendatang dari daerah Jabung, Lampung Utara.

Pelaku pun kemudian dibawa oleh Polsek Cengkareng dalam kondisi badan penuh darah dan tidak sadarkan diri.(JR)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum