JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi serta konstruksi perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penangkapan ini terkait dugaan suap berupa fee proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP berinisial FRY dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, pada Mei 2025.
“Pertemuan itu dalam rangka meminta kesanggupan pemberian sejumlah fee sebesar 2,5 persen untuk Abdul Wahid,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Fee tersebut disebut berasal dari tambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI di Dinas PUPR-PKPP, yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau meningkat Rp106 miliar.
Permintaan Fee Naik Jadi 5 Persen
Setelah pertemuan, FRY melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS). Namun, Setiawan menolak besaran fee 2,5 persen dan meminta agar dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar.
Tanak mengungkapkan, para kepala UPT yang menolak diminta menaikkan fee tersebut diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya.
“Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ungkap Tanak.
Permintaan tersebut akhirnya disepakati, dan FRY kemudian mengonfirmasi kepada Setiawan menggunakan kode “tujuh batang” untuk menyebut kesepakatan fee 5 persen yang diduga untuk Gubernur Abdul Wahid.
Tiga Kali Setoran untuk Gubernur
KPK menemukan bahwa sejak kesepakatan tersebut, Abdul Wahid telah menerima tiga kali setoran, yakni:
Juni 2025: Rp1,6 miliar
Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur
Rp600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan
Agustus 2025: Rp1,2 miliar
November 2025: Rp1,2 miliar
Total penerimaan hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari komitmen awal Rp7 miliar.
KPK Lakukan OTT
Transaksi terakhir yang dilakukan pada Senin (3/11/2025) terendus KPK dan langsung berujung OTT. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan:
Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS)
Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, FRY
Lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I, III, IV, V, dan VI berinisial KA, EI, LH, BS, dan RA
Selain para pejabat, penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp800 juta.
Gubernur Ditangkap di Kafe, Uang Asing Disita
Abdul Wahid sempat tidak berada di lokasi OTT dan diduga bersembunyi. Ia akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM).
Dari penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu 9.000 poundsterling dan USD 3.000, atau sekitar Rp800 juta.
Dengan demikian, total uang yang diamankan dari kegiatan OTT ini mencapai Rp1,6 miliar.
Tiga Tersangka Ditahan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka:
- Abdul Wahid — Gubernur Riau
- M Arief Setiawan — Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
- Dani M Nursalam — Tenaga Ahli Gubernur
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 e dan f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.(hmi)







