Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 5 Nov 2025 17:09 WIB ·

KPK Beberkan Kronologi OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid Terjerat Dugaan Suap Proyek Infrastruktur


KPK Beberkan Kronologi OTT di Riau, Gubernur Abdul Wahid Terjerat Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi serta konstruksi perkara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Penangkapan ini terkait dugaan suap berupa fee proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP berinisial FRY dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, pada Mei 2025.

“Pertemuan itu dalam rangka meminta kesanggupan pemberian sejumlah fee sebesar 2,5 persen untuk Abdul Wahid,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Fee tersebut disebut berasal dari tambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI di Dinas PUPR-PKPP, yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau meningkat Rp106 miliar.

Permintaan Fee Naik Jadi 5 Persen

Setelah pertemuan, FRY melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS). Namun, Setiawan menolak besaran fee 2,5 persen dan meminta agar dinaikkan menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar.

Tanak mengungkapkan, para kepala UPT yang menolak diminta menaikkan fee tersebut diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

“Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ungkap Tanak.

Permintaan tersebut akhirnya disepakati, dan FRY kemudian mengonfirmasi kepada Setiawan menggunakan kode “tujuh batang” untuk menyebut kesepakatan fee 5 persen yang diduga untuk Gubernur Abdul Wahid.

Tiga Kali Setoran untuk Gubernur

KPK menemukan bahwa sejak kesepakatan tersebut, Abdul Wahid telah menerima tiga kali setoran, yakni:

Juni 2025: Rp1,6 miliar

Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur

Rp600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan

Agustus 2025: Rp1,2 miliar

November 2025: Rp1,2 miliar

Total penerimaan hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari komitmen awal Rp7 miliar.

KPK Lakukan OTT

Transaksi terakhir yang dilakukan pada Senin (3/11/2025) terendus KPK dan langsung berujung OTT. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan:

Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS)

Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, FRY

Lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I, III, IV, V, dan VI berinisial KA, EI, LH, BS, dan RA

Selain para pejabat, penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp800 juta.

Gubernur Ditangkap di Kafe, Uang Asing Disita

Abdul Wahid sempat tidak berada di lokasi OTT dan diduga bersembunyi. Ia akhirnya ditangkap di salah satu kafe di Riau bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana (TM).

Dari penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan, KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu 9.000 poundsterling dan USD 3.000, atau sekitar Rp800 juta.
Dengan demikian, total uang yang diamankan dari kegiatan OTT ini mencapai Rp1,6 miliar.

Tiga Tersangka Ditahan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka:

  1. Abdul Wahid — Gubernur Riau
  2. M Arief Setiawan — Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
  3. Dani M Nursalam — Tenaga Ahli Gubernur

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 e dan f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Arief Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.(hmi)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum