Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 23 Nov 2025 10:29 WIB ·

Bikin Heboh, Pria Asal Bandung Berhasil Bobol Dana Rp6,67 Miliar dari Platform Kripto dari Inggris


Bikin Heboh, Pria Asal Bandung Berhasil Bobol Dana Rp6,67 Miliar dari Platform Kripto dari Inggris Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

DirektoratTindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial HS, warga Bandung, yang diduga membobol situs jual beli mata uang kripto internasional markets.com yang berasal dari London, Inggris.Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak dana hingga Rp6,67 Miliar.

Wadietipsiber Barekrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan bahwa HS berhasil memanfaatkan celah keamanan pada sistem platform asal Inggris.

Pelaku menemukan anomali pada fitur input nominal jual-beli, kemudian membuat empat akun fiktif untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku memanfaatkan kelemahan sistem sehingga nominal USD yang diinput dalam kolom deposit otomatis diterima oleh platform sesuai angka yang dimasukkan,” kata Andri, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Akibat aksinya, perusahaan yang berada di naungan Vialto Internasional United mengalami kerugian mencapai Rp 6,67 Miliar

Kemudian, pihak penyidik melakukan pengusutan aliran dana serta identitas pemilik akun palsu, hingga akhirnya berhasil mengamankan HS yang merupakan WNI.

HS ditangkap pada Sabtu (15/11/202). Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bekerja sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer.

Selain itu, pelaku telah mengenal dunia kripto sejak tahun 2017, yang diduga membuatnya memahami celah pada sistem platform tersebut.

Atas perbuatan HS, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti yakni :

1.unit laptop

  1. unit telepon genggam
  2. unit cold wallet berisi 266.801 USDT atau sekitar Rp.4,45 miliar.
  3. ATM Prioritas
  4. unit CPU

6.Unit ruko seluas 152 m² di Bandung

Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara dan denda sampai Rp15 miliar,” ucapnya.( Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan

2 Mei 2026 - 19:15 WIB

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum