JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa pihak perbankan yang diduga memberikan pinjaman dana kampanye kepada mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi sumber dana yang digunakan Ardito saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan klarifikasi terhadap pihak bank diperlukan guna menguji kebenaran keterangan yang disampaikan para pihak terkait.
“Tentu kami akan mengonfirmasi pihak perbankan yang memberikan pinjaman tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.
Menurut Asep, pendalaman akan mencakup sejumlah aspek, antara lain nilai pinjaman, waktu pencairan, serta lokasi transaksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah pinjaman tersebut benar digunakan sebagaimana yang disampaikan dalam pemeriksaan.
“Pendalaman ini dilakukan untuk menguatkan dan menguji alibi yang disampaikan, termasuk terkait penggunaan dana tersebut,” katanya.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini masih pada dugaan penerimaan uang oleh Ardito Wijaya melalui orang-orang kepercayaannya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang. Pada 11 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan kelima pihak tersebut sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito yang juga Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima tersangka diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Ardito Wijaya menerima total dana sebesar Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan kampanye saat Pilkada 2024.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh alur penerimaan dan penggunaan dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Fj)







