Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 11 Jan 2026 16:21 WIB ·

Kemenag Beri BSU Bagi 211 Ribu GTK Madrasah Non ASN


Kemenag Beri BSU Bagi 211 Ribu GTK Madrasah Non ASN Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kementerian Agama memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah Non ASN telah dicairkan sejak akhir Desember 2025.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengungkapkan bahwa total penerima BSU 2025 mencapai 211.992 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 186.148 guru madrasah non ASN serta 25.844 tenaga kependidikan madrasah non ASN di seluruh Indonesia.

Fesal menyebutkan kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan pendidik madrasah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan.

“BSU ini dialokasikan dari anggaran 2025 yang diperkuat belanja tambahan. Ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tendik madrasah non ASN,” kata Fesal di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Setiap penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Bantuan tersebut diharapkan membantu para guru dalam menjaga motivasi dan semangat pengabdian di madrasah.

Fesal menegaskan bahwa penyaluran BSU tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas layanan pendidikan madrasah melalui peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam menjalankan peran pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” pungkasnya.

Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SETARA Institute Desak Presiden Turun Tangan, Tegaskan TNI Bukan Tameng Koruptor

9 Juli 2026 - 16:00 WIB

BP Taskin Luncurkan SiTaskin Pesisir di Batam: Sinergi Konkret Entaskan Kemiskinan Nelayan

8 Juli 2026 - 13:55 WIB

Sebut Wapres Gibran, Bambang Pacul: Urusan Papua Bukan Lagi Komentar Sembarangan

8 Juli 2026 - 10:45 WIB

Bahas Harga Ekspor Listrik Hijau ke Singapura, Menteri ESDM: Harus Saling Menguntungkan

7 Juli 2026 - 16:17 WIB

Asep Wahyuwijaya Bedah Kinerja PTPN III: Dari Masalah Lahan KEK Batang hingga Kerugian SGN

7 Juli 2026 - 11:03 WIB

Sufmi Dasco Klarifikasi Isu PHK TikTok Tokopedia: Bukan 1.250 Orang, Ini Faktanya

7 Juli 2026 - 10:57 WIB

Trending di Nasional