JAKARTA | Harian Merdeka
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis 19 Februari 2026 menyampaikan informasi bahwa mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melakukan penyimpangan seksual.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Namun demikian, tidak dijelaskan secara detail penyimpangan seksual yang dilakukan oleh AKBP Didik. Hanya saja, kasus penyimpangan asusila ini terpisah dengan perkara narkotika yang menjerat AKBP Didik.
Brigjen Trunoyudo menegaskan, kasus asusila ini juga tidak berkaitan dengan Aipda Dianita Agustina, sosok polwan yang dititipi koper berisi narkoba milik AKBP Didik.
“Hasil pemeriksaan ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita). Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan, maka ditetapkan terduga pelanggar, salah satunya asusila,” kata Brigjen Trunoyudo
Diketahui Majelis Etik sebelumnya menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Didik karena terbukti bersalah meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. (Agus).







