Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 3 Jun 2026 16:32 WIB ·

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata


Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat pasca-perombakan mendadak di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Hanya berselang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari kursi Kepala BGN, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menggeledah kantor lembaga tersebut di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu dini hari, 3 Juni 2026.

Pantauan di lokasi sejak pukul 02.00 WIB, sedikitnya empat mobil dinas kejaksaan terparkir di area gedung. Proses penggeledahan berlangsung ketat dengan pengawalan dari sejumlah personel TNI. Akibatnya, aktivitas kantor lumpuh total dan para pegawai tertahan di luar gedung.

MataHukum: Bongkar Gurita Swasta dan Anggaran Ugal-ugalan MBG Merespons penggeledahan tersebut, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa penggeledahan dan perombakan struktur pimpinan BGN jangan sampai hanya menjadi panggung sandiwara atau sekadar taktik meredam gejolak publik.

“Kalau hanya ganti pejabat, itu sama sekali bukan menyelesaikan akar persoalan! Inti masalahnya ada pada dugaan korupsi pengelolaan anggaran yang ugal-ugalan di BGN. Ini uang rakyat, bukan modal bancakan,” cetus Mukhsin Nasir saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).

Mukhsin mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar institusinya tidak sekadar melakukan aksi seremonial geledah-menggeledah tanpa menyentuh hulu korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). MataHukum mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas seluruh ekosistem pengadaan yang diduga menjadi ladang basah penyimpangan, mulai dari proyek pengadaan printer, mobil operasional, hingga sertifikasi halal yang dinilai janggal.

Desak Periksa PT Agrinas dan Kolega Swasta Dadan Hindayana
Lebih jauh, MataHukum meminta Kejagung bertindak berani dengan memeriksa seluruh pihak swasta yang menjalin kemitraan dengan BGN selama masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Secara spesifik, Mukhsin menyoroti keterlibatan PT Agrinas yang diduga kuat memiliki kedekatan lini bisnis dalam lingkaran proyek tersebut.

“Kejagung harus mampu menemukan bukti konkret penggunaan anggaran BGN yang ugal-ugalan. Periksa PT Agrinas, panggil Direktur Agrinas, dan seret semua pengusaha swasta yang selama ini ‘bermain mata’ dengan Dadan Hindayana. Jangan biarkan mereka bersembunyi di balik ketiak kekuasaan,” tegas Mukhsin.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar program prioritas nasional ini tidak dikorbankan oleh segelintir oligarki dan pejabat korup. “MataHukum mengingatkan Jaksa Agung, penggeledahan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar tuntas gurita pihak-pihak yang merugikan keuangan negara dalam program MBG. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja setelah pejabatnya diganti, lalu kejaksaan jangan hanya gimmick saja melakukan penggeledahan usut tuntas persoalan ini jangan sampai hanya menyentuh Kroco kroco bawah saja tapi tidak secara masif memberantas korupsi di tubuh BGN ini” pungkasnya. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Pelapor Soroti Dugaan Kerugian Negara Rp9,78 Miliar, Penanganan Kasus RSP Lologolu oleh Kejari Gunungsitoli Dipertanyakan

3 Juni 2026 - 14:57 WIB

Pelapor Soroti Dugaan Kerugian Negara Rp9,78 Miliar, Penanganan Kasus RSP Lologolu oleh Kejari Gunungsitoli Dipertanyakan

3 Juni 2026 - 14:50 WIB

Peradi Profesional Gandeng New York City Bar Association Dorong Bantuan Hukum

3 Juni 2026 - 10:25 WIB

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli

2 Juni 2026 - 09:59 WIB

Trending di Hukum