Sulteng | Harian Merdeka
Sektor pertambangan bumi ekor tondano kembali diguncang pengusutan skandal rasuah. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bergerak cepat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu (24/6/2026). Langkah agresif korps adhyaksa ini mempertegas adanya indikasi kuat main mata dalam bongkar-muat komoditas strategis nasional tersebut.
Kasus ini mencuat seiring penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga melibatkan PT Cocoman. Penggeledahan di kantor syahbandar tersebut menjadi sinyalemen kuat bahwa lingkaran korupsi ini tidak hanya berdiri di wilayah hulu pertambangan, melainkan juga menyusup hingga ke hilir, yakni jalur logistik dan perizinan berlayar.
Menyisir Ruang Syahbandar dan Data INAPORTNET
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, mengungkapkan bahwa operasi paksa yang didampingi personel TNI dan Kejaksaan Negeri Morowali Utara ini difokuskan untuk mengamankan dokumen krusial serta data elektronik. Penyidik menyisir ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, hingga ruang pengoperasian sistem INAPORTNET.
“Penggeledahan ini difokuskan pada pencarian dan pengamanan dokumen maupun data elektronik yang berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT Cocoman,” ujar Laode Abdul Sofian dalam keterangan resminya.
Dokumen SPB yang disita kini tengah diteliti intensif untuk mencocokkan data pengapalan rill dengan realisasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tak hanya itu, perangkat elektronik yang diamankan bakal masuk meja digital forensik guna membedah jejak komunikasi gelap di balik terbitnya izin-izin “jalur tikus” pengangkutan nikel tersebut.
“Langkah ini untuk memperkuat dan melengkapi alat bukti, sehingga memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa pidana serta memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat,” tambah Sofian, menegaskan komitmen pengusutan tuntas mafia tambang di wilayahnya.
KPN JAGATANI: Seret Aktor Intelektual, Kejati Jangan Mengulur Waktu
Sikap responsif Kejati Sulteng menumpas penambangan ilegal (illegal mining) di Morowali Utara mendapat perhatian serius dari tingkat nasional. Kendati demikian, upaya penggeledahan dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan keberanian menetapkan aktor-aktor utama di balik skandal PT Cocoman ini sebagai tersangka.
Ketua Komite Penggerak Nasional JagaTani, Maslam Danuri, menegaskan bahwa modus operandi penambangan dan pengapalan nikel tanpa RKAB adalah kejahatan terstruktur yang merusak tatanan ekonomi negara dan melukai keadilan ekologis masyarakat lokal.
“Penggeledahan di Kantor UPP Kelas III Kolonodale itu adalah pintu masuk yang sangat terang. Logikanya sederhana, bagaimana mungkin ore nikel dari tambang tanpa RKAB bisa lolos berlayar jika tidak ada kongkalikong atau kelalaian fatal di pihak otoritas pelabuhan? Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah potret nyata bagaimana instrumen negara diduga dikooptasi oleh kepentingan oligarki tambang,” kata Maslam Danuri secara tajam saat dihubungi, Jum’at (26/6/2026).
Maslam mendesak agar Kejati Sulteng tidak ragu dan bertindak gamang dalam menetapkan tersangka. Pengumpulan alat bukti yang dilakukan pasca-penggeledahan, menurutnya, sudah lebih dari cukup untuk membidik pihak korporasi maupun oknum pejabat syahbandar yang menerbitkan SPB.
“Kami mendesak Kepala Kejati Sulteng untuk segera menetapkan tersangka! Publik memantau kasus ini. Jangan sampai penggeledahan ini hanya menjadi kosmetik hukum atau sekadar gertakan tanpa ujung. Siapa pun aktor intelektualnya, baik dari manajemen PT Cocoman maupun oknum birokrat di Syahbandar Kolonodale yang memuluskan dokumen pengapalan, harus segera dipakaikan rompi rompi tahanan,” tegas Maslam.
Lebih lanjut, Jagatani mengingatkan bahwa pembiaran terhadap eksploitasi nikel tanpa RKAB tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor PNBP dan pajak, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan masif yang bebannya harus ditanggung oleh para petani dan nelayan di Sulawesi Tengah.
“Jika bukti elektronik dan manifest pelayaran sudah di tangan, tunggu apa lagi? Segera tetapkan tersangka, cekal pihak-pihak terlibat, dan kejar aliran dananya (follow the money). Kejati Sulteng harus membuktikan mereka berdiri di sisi hukum dan rakyat, bukan di ketiak para perusak lingkungan,” pungkas Maslam menutup statemen kritisnya. (Egi)







