Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 8 Jul 2026 10:52 WIB ·

KPK Terus Usut Aliran Dana Tambang Rita Widyasari, Direktur PT Lembuswana Perkasa Diperiksa


KPK Terus Usut Aliran Dana Tambang Rita Widyasari, Direktur PT Lembuswana Perkasa Diperiksa Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Lembuswana Perkasa berinisial DWN sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DWN selaku Direktur PT Lembuswana Perkasa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan catatan KPK, DWN memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.32 WIB.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Dalam perkara itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita serta Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut, antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temuan BPK Rp313 Juta Alun-Alun Rangkas, Aktivis: Kejari Lebak Segera Periksa

8 Juli 2026 - 14:03 WIB

Manipulasi Batu Bara di PLN EPI Berujung Blackout, Polri Didesak Usut Aktor Intelektual Korupsi

8 Juli 2026 - 11:28 WIB

Kasus Korupsi Batu Bara PLTU: BaraNusa Dorong Polri Bongkar Kelalaian di Jajaran ESDM & PLN

8 Juli 2026 - 11:22 WIB

Kasus Tambang Ilegal di Gunung Botak: Eks Wakil Ketua DPD La Ode Ida Jadi Tersangka

8 Juli 2026 - 10:57 WIB

Diduga Intimidasi Polisi di Jalan, Hardiyanto Kenneth Didesak Mundur dari DPRD DKI

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Soroti Keributan di Tipzy Bears, Pemnas Bogor: Polisi Harus Terapkan Pasal 424 KUHP

8 Juli 2026 - 10:40 WIB

Trending di Hukum