Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 15 Jul 2026 14:40 WIB ·

Temuan BBM Rp2,2 Miliar di Dishub & DLH Kab.Serang: Aktivis Desak Penegak Hukum Bertindak


Temuan BBM Rp2,2 Miliar di Dishub & DLH Kab.Serang: Aktivis Desak Penegak Hukum Bertindak Perbesar

Serang | Harian Merdeka

Indikasi praktik sistematis dalam pengelolaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akhirnya terkuak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 Perwakilan Provinsi Banten menyingkap “lubang hitam” anggaran di 15 titik perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (DISHUB). Total potensi kerugian negara yang tercatat mencapai Rp2,27 miliar lebih, dengan rincian Rp1,37 miliar di lingkungan DISHUB beserta 14 kecamatan, dan Rp899 juta di DLH Kabupaten Serang.

BPK menemukan pola manipulasi yang serupa: penggunaan struk manual yang sarat coretan, hilangnya jejak transaksi elektronik (EDC), hingga kontrak kerja sama dengan pihak perorangan yang bukan entitas badan usaha resmi. Pembayaran pun disinyalir mengalir ke rekening pribadi, yang secara administratif merupakan pelanggaran fatal terhadap tata kelola keuangan negara.

Sekjen Banten Corruption Wacht (BCW), Agus Suryaman, menyoroti bahwa masifnya temuan ini di berbagai kecamatan—meliputi Cikande, Ciruas, Kragilan, Pontang, Tirtayasa, Kramat Watu, Cinangka, Kibin, Pabuaran, Baros, Anyar, Waringin Kurung, Padarincang, dan Tanara—menunjukkan adanya systemic failure atau kegagalan sistemik yang sengaja dipelihara.

“Ini bukan sekadar kekhilafan administratif di tingkat teknis. Pola manipulasi struk manual dan pengalihan aliran dana ke rekening pribadi di wilayah ini adalah bukti adanya ‘sindikat’ yang terorganisir. Jika dibiarkan, ini adalah preseden buruk yang menghancurkan integritas birokrasi daerah. Kami mendesak Kejaksaan maupun Polda Banten untuk tidak lagi memandang ini sebagai temuan administratif biasa, melainkan sebagai tindak pidana korupsi yang sistemik, segera buka Sprindik dalam temuan ini” tegas Agus.

Agus Suryaman, menilai bahwa dalih pengembalian uang (TGR) hanyalah cara klasik bagi oknum pejabat untuk menghindari jeratan hukum.

“Pengembalian uang ke kas daerah tidak menghapus pidananya. Pasal 4 UU Tipikor sudah sangat jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku. Kami menantang nyali Kejati Banten untuk memanggil seluruh kepala dinas dan camat yang terlibat. Mulai dari PPK hingga Bendahara Pengeluaran harus diseret ke meja hijau kami akan menyerahkan bukti-bukti,” ungkap Agus dengan nada tajam.

Hingga kini, publik menunggu komitmen Pemkab Serang untuk menuntaskan pemulihan kerugian negara sebelum tenggat waktu Juli 2026. Namun, bagi para aktivis, pemulihan dana hanyalah langkah awal; penegakan hukum terhadap aktor intelektual di balik skandal BBM ini menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Tuntut Klarifikasi Kasus Pelecehan, Mahasiswa Serukan Evaluasi Operasional Ajwa Tour Indonesia

15 Juli 2026 - 11:10 WIB

Aliran Uang Proyek Kereta Api Mengalir ke Bos Rokok, KPK Kejar Peran Muhammad Suryo

15 Juli 2026 - 11:01 WIB

Perkuat Sinergi, Kapolda dan Kajati Sumsel Komitmen Jaga Stabilitas ‘Nyago Bumi Sriwijaya’

15 Juli 2026 - 10:55 WIB

Temui Kajari Serang, Kapolresta dan Kapolres Serang Komitmen Tingkatkan Koordinasi

14 Juli 2026 - 16:11 WIB

KPK Dalami Motif Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli Antoni

14 Juli 2026 - 13:20 WIB

Trending di Hukum